SuaraJakarta.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemerintah telah membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Berdasarkan akun resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, @dinasppkukm, pendaftaran bantuan yang berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-715/KUKM/Dep.2/IX/2021 dibuka hingga 13 September 2021.
Adapun syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 adalah:
- Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD;
- Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar;
- Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Dinas PPKUKM hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Baca Juga: Korban Pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi Takut Diintimidasi Oknum
Pendaftaran untuk menerima BPUM ini bisa dilakukan pada situs pendaftaran di masing-masing kecamatan di masing-masing wilayah seperti di Jakarta Pusat untuk wilayah Gambir dapat mengakses laman https://bit.ly/bpumgambir2021.
Untuk daftar lengkap laman pendaftaran BPUM 2021, dapat diakses melalui laman web DPPKUKM (disppkukm.jakarta.go.id).
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB, sementara sistem pendaftaran tersebut akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.
Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk BPUM.
Setiap usaha mikro mendapatkan bantuan dana segar (cash) Rp 1,2 juta yang penyalurannya dilakukan pada Juli hingga September.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, di tahun anggaran 2021, alokasi pagu BPUM sebesar Rp 15,36 triliun dengan target 12,8 juta usaha mikro. Realisasinya sampai Kuartal I-II, sudah terealisasi sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta usaha mikro.
"Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
BPUM adalah salah satu jenis BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan oleh pemerintah.
Berita Terkait
-
Cara Mencairkan BLT BBM 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Tips Anti Ribet
-
Cek Bansos BLT BBM 2025 Online: Apakah Anda Terdaftar?
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
Besaran Nominal BLT BBM 2025 Berapa? Cek Info dan Cara Mendapatkan Bantuan Terbaru
-
Bantuan BLT BBM 2025 Cair Berapa? Ini Nominal dan Ketentuan Penerimanya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga