SuaraJakarta.id - Angka pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan disebut semakin menurun. Angka tersebut berbeda dengan saat pertama kali kebijakan ini diterapkan pada 26 Agustus 2021.
Hal ini diungkapkan Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto. Menurut dia, saat pertama kali kebijakan ini diterapkan ada puluhan pelanggar yang terjaring dan dikenakan sanksi putar balik dan tilang.
"Hari pertama itu ada 20 pelanggaran, lalu kemudian menurun 13, dan Kamis pekan lalu itu ada satu pelanggaran saja," kata Sriyanto di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Menurut Sriyanto, sebagain besar pelanggar merupakan pengendara dari luar wilayah Jakarta. Sementara, pengendara Jakarta menurutnya sudah paham akan kebijakan ini.
"Jadi biasanya yang melanggar itu entah dia ngakunya lupa atau orang luar DKI. Kalau orang DKI sudah paham semua," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/9) lalu. Kebijakan ini berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo.
Baca Juga: Sebanyak 49 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penindakan Gage PPKM Jakarta
Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.
"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.
Berita Terkait
-
Ganjil Genap Kota Bogor, 6.610 Kendaraan Diputar Balik
-
Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan
-
Ganjil Genap Puncak Bogor, Berhasil Reduksi 3.602 Kendaraan dari Jakarta
-
Ganjil Genap di Puncak Bogor, Ribuan Kendaraan Diputar Balik Petugas Gabungan
-
Selain Ganjil Genap, Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Puncak Bogor
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern