SuaraJakarta.id - Angka pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan disebut semakin menurun. Angka tersebut berbeda dengan saat pertama kali kebijakan ini diterapkan pada 26 Agustus 2021.
Hal ini diungkapkan Kasie Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto. Menurut dia, saat pertama kali kebijakan ini diterapkan ada puluhan pelanggar yang terjaring dan dikenakan sanksi putar balik dan tilang.
"Hari pertama itu ada 20 pelanggaran, lalu kemudian menurun 13, dan Kamis pekan lalu itu ada satu pelanggaran saja," kata Sriyanto di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Menurut Sriyanto, sebagain besar pelanggar merupakan pengendara dari luar wilayah Jakarta. Sementara, pengendara Jakarta menurutnya sudah paham akan kebijakan ini.
"Jadi biasanya yang melanggar itu entah dia ngakunya lupa atau orang luar DKI. Kalau orang DKI sudah paham semua," katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/9) lalu. Kebijakan ini berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo.
Baca Juga: Sebanyak 49 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penindakan Gage PPKM Jakarta
Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.
"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.
Berita Terkait
-
Ganjil Genap Kota Bogor, 6.610 Kendaraan Diputar Balik
-
Berlakukan Sistem Ganjil Genap, Polresta Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan
-
Ganjil Genap Puncak Bogor, Berhasil Reduksi 3.602 Kendaraan dari Jakarta
-
Ganjil Genap di Puncak Bogor, Ribuan Kendaraan Diputar Balik Petugas Gabungan
-
Selain Ganjil Genap, Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Puncak Bogor
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Di Balik Sejarah Argo Bromo Anggrek, Kereta 'Raja Jalur Utara' yang Kini Jadi Sorotan