SuaraJakarta.id - Sebanyak 49 pengendara roda empat diberi sanksi tilang akibat melanggar aturan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Jakarta. Mereka dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal ini berdasar data yang dihimpun di hari pertama berlakunya sanksi tilang pada Rabu (1/9) kemarin.
"Hari pertama gage (ganjil-genap), ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Sambodo menyebut, sebagain besar pelanggar terjaring di Jalan Sudirman dan Thamrin. Mereka dikenakan sanksi tilang manual oleh anggota lalu lintas yang berjaga di sekitar lokasi.
"Sudirman 35 pelanggar, Thamrin 14, Rasuna Said nihil," katanya.
Seluruh Plat Hitam
Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara roda empat yang melanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap pada Rabu (1/9) kemarin. Kebijakan ini berlaku di tiga kawasan, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said sejak pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara, kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap ini berlaku hingga 6 September 2021. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3.
Sambodo ketika itu menjelaskan bahwa penindakan tilang akan dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.
Baca Juga: 28 Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap, Pelanggaran Terbanyak di Sudirman-Thamrin
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8) lalu.
Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.
"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Saldo Gratis di Kamis Manis : Rezeki Dadakan DANA Kaget Rp 149 Ribu Menantimu
-
188 Juta Anak Obesitas! Simak Tips Cerdas Memilih Makanan Olahan
-
Parfum Pria dan Wanita Diskon Gila-gilaan di Alfamart, Cek Harganya Sampai 30 September!
-
Bidik Transaksi Rp1,5 Triliun di Summarecon Expo, Pengambang Elit Siapkan Strategi Ini
-
Transjakarta Kini Punya Asisten Pribadi AI di Aplikasi, Ini Fitur Unggulannya