Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 01 September 2021 | 15:20 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang ganjil genap bagi pengendara roda empat hari ini, Rabu (1/9/2021).

Penerapan sanksi tilang ganjil genap dalam rangka aturan pembatasan mobilitas warga di tengah masa PPKM Level 3 Jakarta.

Pengendara yang terkena tilang dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hingga Rabu siang, ada sebanyak 28 pengendara yang terkena tilang ganjil genap. Sebagian besar terjaring di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Baca Juga: Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap. Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Plat Hitam

Kebijakan ganjil genap berlaku hingga 6 September 2021 di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3.

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebelumnya, Sambodo menjelaskan, penindakan tilang ganjil genap di Jakarta dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.

"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Jangan Lupa, Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku

Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap.

Apabila mereka menggunakan plat nomor hitam, maka penerapan sanksi tilang tetap diberlakukan kepadanya.

"Kalau mau melintas tidak terkena gage silakan gunakan plat dinas instansi, baik plat merah, plat TNI dan Polri, atau plat instansi lainnya," pungkas Sambodo.

Load More