SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang ganjil genap bagi pengendara roda empat hari ini, Rabu (1/9/2021).
Penerapan sanksi tilang ganjil genap dalam rangka aturan pembatasan mobilitas warga di tengah masa PPKM Level 3 Jakarta.
Pengendara yang terkena tilang dijerat dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga Rabu siang, ada sebanyak 28 pengendara yang terkena tilang ganjil genap. Sebagian besar terjaring di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.
Baca Juga: Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta
"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap. Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Plat Hitam
Kebijakan ganjil genap berlaku hingga 6 September 2021 di tiga ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan ini diperpanjang mengikuti masa PPKM Level 3.
Sebelumnya, Sambodo menjelaskan, penindakan tilang ganjil genap di Jakarta dilakukan kepada seluruh kendaraan pribadi maupun dinas dengan plat nomor hitam.
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021) kemarin.
Baca Juga: Jangan Lupa, Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku
Pengguna kendaraan milik instansi pemerintah telah diimbau untuk menggunakan plat dinas agar terbebas dari kebijakan ganjil-genap.
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu