Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 06 September 2021 | 11:40 WIB
ILUSTRASI: Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," pungkasnya.

Load More