Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, menyiapkan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. [Aulia Ivanka Rahmana]
Berita Terkait
-
Campaign Anti-Bullying, Suara.com dan BLP UNISA Kunjungi SMA Mutiara Persada
-
Peer Preasure dan Norma Feminitas: Ketika Bullying Halus Menyasar Perempuan
-
Korban Bullying Memilih Bungkam, Ada Sebab Psikologis yang Jarang Disadari
-
CERPEN: Garda Terdepan
-
Dampak Jangka Panjang Bullying: Dari Depresi hingga PTSD pada Remaja
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Pangan Terus Berjalan, SPPG Aceh Dialihkan Menjadi Dapur Umum
-
Jaga Keamanan Pangan MBG, BGN Berlakukan Penilaian Ketat Fasilitas SPPG
-
Investigasi KKI Temukan Galon Usia 13 Tahun Masih Beredar di Jabodetabek
-
Wakil Kepala BGN Dorong Kepatuhan SLHS demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis
-
Dapur MBG Aceh Putar Otak di Tengah Banjir, Umbi hingga Ikan Lokal Jadi Andalan