SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang langsung bagi pengendara kendaraan roda empat yang melanggar kawasan ganjil genap di Jakarta pada Selasa (7/9/2021) besok.
Polda Metro Jaya juga menarik petugas yang biasanya ditempatkan untuk menjaga di kawasan ganjil genap.
"Pembatasan mobilitas ganjil genap mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (6/9/2021).
Sambodo mengatakan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan menggunakan tilang elektronik dan secara manual.
"Plang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui tilang elektronik (ETLE) atau secara manual," ujar Sambodo.
Adapun penempatan personel kepolisian untuk menindak pelanggar ganjil genap yang diterapkan di Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang dan Jalan Imam Bonjol di samping Kantor KPU.
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, penarikan personel jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi dinilai telah berjalan cukup lama. Sehingga masyarakat sudah memahami kawasan yang diberlakukan ganjil genap.
"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," tutur Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring dengan penurunan aturan PPKM di Jakarta dari Level 4 ke Level 3.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Gage dan Crowd Free Night, Ini Titiknya
Tiga kawasan ganjil-genap tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin di Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said di Jakarta Selatan.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah. [Antara]
Berita Terkait
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent
-
Bantal Hijau dan Kotak Hitam, Kunci Misteri Tewasnya Sutrimo di Klinik Tua?
-
Jangan Sisakan Ruang Spekulasi! Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Tak Wajar Sutrimo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun