Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 06 September 2021 | 21:38 WIB
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)

SuaraJakarta.id - Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sanksi berat yang dijatuhkan kepada restoran dan bar itu ternyata yang pertama selama PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, belum pernah ada kejadian sanksi pembekuan izin kepada tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya.

"Iya, ini (pembekuan izin usaha) yang pertama," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Arifin menjelaskan, pemberian sanksi berat ini karena Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

Baca Juga: Sanksi Ditambah, Izin Usaha Holywings Dibekukan Selama PPKM dan Denda Rp 50 juta

"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.

Arifin menyebut setiap kali Holywings melakukan pelanggaran, pihaknya sudah memberikan sanksi. Untuk kali ini, didapati bar itu membuka kafe untuk pelanggan lebih dari 25 persen, jam operasional lewat pukul 21.00 WIB, dan tak mengatur jaga jarak.

"Maka kita ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin Dan juga pengenaan denda sebesar Rp50.000 juta," pungkasnya.

Load More