Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 07 September 2021 | 15:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pengungkapan kasus penipuan dengan mencatut nama Baim Wong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk 10 pelaku sindikat penipuan dengan mencatut nama artis Baim Wong.

Para pelaku menipu korban dengan kedok pemenang hadiah uang tunai senilai Rp 50 juta secara cuma-cuma alias giveaway.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal atas adanya laporan langsung dari Baim Wong.

"Pelapornya adalah saudara Baim Wong sendiri dan WT," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Baim Wong Kesal Dituduh Jual Kehidupan Demi Konten

Yusri menyebut sindikat penipuan ini terbagi ke dalam dua kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan dua dan delapan orang.

Kedua sindikat menggunakan modus serupa. Mereka menjaring korban lewat pesan singkat atau SMS.

"Modusnya dia kirim SMS blast ke korban secara acak, random isinya selamat nomor anda dapat hadiah Rp 50 juta giveaway dari Baim Wong," beber Yusri.

Baim Wong renovasi rumah pemulung [YouTube/Baim Paula]

Setelah berhasil menjaring korban, sindikat pelaku penipuan ini kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya administrasi, pajak, hingga biaya peliputan untuk ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta.

Salah satu korban mengaku tertipu hingga Rp 11 juta.

Baca Juga: Sakit DBD, Baim Wong Ungkap Nyawa Paula Verhoeven Sempat Dalam Bahaya

"Mereka ini sindikat pemain lama. Kami masih dalami lagi untuk korban-korbannya," jelas Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka kasus penipuan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Load More