SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus baru sindikat peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara Iran.
Modus baru tersebut yakni dengan mengirimkan bahan sabu yang masih berbentuk jel dalam pembungkus makanan.
"Biasanya jenis narkotika jenis sabu-sabu dari Timur Tengah itu dalam bentuk sudah jadi. Ini ada modus baru mengelabui dengan mengirim bahannya yang sudah setengah jadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (9/9/2021).
Yusri menjelaskan, dua tersangka asal Iran yang berinisial BF dan FS semula sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019.
Saat itu mereka masih memantau situasi di Indonesia sebelum memproduksi sabu.
Setelah situasi dirasa aman, kedua tersangka lalu meminta seseorang dari Turki untuk mengirimkan bahan baku narkotika berupa jel.
Jel tersebut dikemas oleh penyuplai dari Turki dengan benda tertentu sehingga tidak terdeteksi mesin pemantauan barang di bandara.
"Untuk mengelabui biasanya dibuat di manifesnya untuk makanan ,padahal jel itu sudah mendekati sabu sempurna," kata Yusri.
Pengiriman itu sudah dilakukan dari Turki selama beberapa kali sejak dua tersangka tinggal di Indonesia pada 2019.
Baca Juga: Bahan Baku Pabrik Sabu di Tangerang dari Turki, Dilumuri Gemuk hingga Tak Terdeteksi X-Ray
Setelah paket jel tersebut sampai, dua tersangka langsung mengolahnya hingga akhirnya menjadi sabu dengan kategori kualitas I.
"Mereka mengolah di rumah yang dijadikan tempat 'home industry' menjadi sabu kualitas I," kata dia.
Selama beroperasi di Karawaci, kedua tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu ke beberapa wilayah di antaranya Jakarta dan Tangerang.
Yusri tidak menjelaskan secara rinci di mana saja dan bagaimana modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan sabu.
"Mereka mampu untuk memproduksi 10 sampai 15, bahkan sampai 20 kilo sabu-sabu dan dipasarkan di daerah sekitar Jakarta. Kita dalami lagi," kata Yusri.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukum mati.
Berita Terkait
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Kurang dari 16 Jam untuk Persiapan! Iran Tercekik Aturan AS, Ghalenoei Protes Keras
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit