SuaraJakarta.id - Sebanyak 226 sekolah di wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, meliputi Cengkareng, Kalideres, Tambora dan Taman Sari, mengajukan asesmen untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I, Aroman mengatakan, dari ratusan sekolah yang mengajukan asemen tersebut, belum tentu semuanya lolos.
"Ada 226 sekolah, itu belum tentu lolos semua tergantung asesmen," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Ke-226 sekolah itu terdiri atas 20 Taman Kanak-kanak (TK), 2 Sekolah Luar Biasa (SLB), 101 Sekolah Dasar (SD), 42 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 17 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Jakbar, Salah Satu Dewan Syuro JI
Selain itu 26 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 2 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), 7 Madrasah Ibtidaiyah, 7 Madrasah Tsanawiyah dan 2 Madrasah Aliyah.
Nantinya sekolah tersebut harus melewati beberapa tes kelayakan yang dinilai oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Setelah dinyatakan layak oleh Dinas Pendidikan Provinsi, ke-226 sekolah itu diperbolehkan menggelar PTM.
Aroman memperkirakan PTM tahap 2 akan berlangsung 24 September mendatang.
Sebelumnya, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Jakbar) II mengharapkan lebih banyak lagi lembaga pendidikan di daerah itu mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan PTM.
Baca Juga: Cuma 6 Persen, DKI Jakarta jadi Daerah Terendah Gelar Sekolah Tatap Muka
"Peminat harus mengisi blangko asesmen melalui tautan yang sudah tersedia," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki.
Masduki menjelaskan, komponen pertama asesmen adalah kesiapan sarana dan prasarana maupun dari persetujuan orang tua.
Setelah itu, setiap sekolah akan diperiksa oleh pemerintah. Usai diperiksa, pihak Suku Dinas Pendidikan setiap wilayah akan melakukan pemeriksaan ke sekolah tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah keterangan di asesmen sesuai dengan kondisi sekolah.
"Kita verifikasi, fakta antara yang diisi dan fakta di lapangan," kata Masduki.
Jika sekolah dinilai layak berdasarkan hasil asesmen di lapangan, maka pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan sekolah tersebut layak melaksanakan PTM. [Antara]
Berita Terkait
-
Awas Kehujanan! BMKG Prediksi Hujan di Seluruh Jakarta Sabtu Malam
-
Usai Kebakaran di Lantai 5, Mal Citraland Tutup Sementara Hingga Minggu
-
Andrew Andika Dinyatakan Positif Sabu Setelah Tes Kesehatan di Polres Jakbar
-
Jalani Tes Kesehatan Di Polres Jakbar, Polisi Sebut Andrew Andika Positif Gunakan Sabu
-
Polisi Pastikan Aktor Andrew Andika Ditangkap karena Penggunaan Sabu
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja