SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta. Kasus pelecehan seksual pernah terjadi di lingkungan Balai Kota yang dilakukan oleh seorang pejabat terhadap anak buahnya.
Penerbitan SE ini dianggap sebagai komitmen dalam penanganan dan tidak mentolerir segala bentuk kasus kekerasan di lingkungan kerja, termasuk kekerasan seksual.
Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Anies menyerukan kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja dengan tiga ketentuan.
"Para kepala OPD maupun Unit Kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual," kata Anies dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Ketentuan kedua adalah mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual. Ketiga, anies meminta untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual.
"Dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," ujar Anies.
Lebih lanjut turut disampaikan bentuk tindakan pelecehan seksual yang dapat terjadi di lingkungan kerja antara lain:
a. Pelecehan fisik
b. Pelecehan lisan
c. Pelecehan isyarat
d. Pelecehan tertulis/gambar
e. Pelecehan psikologis/emosional dan/atau
f. Bentuk perbuatan pemaksaan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman dan tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya dan menyebabkan masalah keselamatan, baik fisik maupun mental.
Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;
b. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:
1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;
3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;
4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;
5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan
6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.
e. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:
1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;
2) Kerahasiaan identitas;
3) Proses penanganan yang adil; dan
4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.
Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner. Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.
Baca Juga: Benarkan Ibu MS Datangi KPI, Kuasa Hukum: Minta Keadilan karena Anak Dilaporkan Balik
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat DKI telah rampung melakukan pemeriksaan atas kasus pelecehan seksual di Balai Kota yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa atau BPPBJ DKI, Blessmiyanda. Bos pengadaan itu kini telah diputuskan bersalah.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah memutuskan menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda. Tindakan ini diambil setelah Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.
“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG