SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan uji coba penggunaan aplikasi Pedulilindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan, mengacu Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Uji coba itu dilakukan sejak beberapa hari lalu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Peovinsi DKI Jakarya no. 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif atau Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana, Jumat (10/9/2021).
Menurut Sherly, aplikasi Pedulilindungi ini layak digunakan pelaku usaha untuk melakukan tracing terhadap pengunjung yang datang ke setiap gerai.
Baca Juga: Skenario Pembukaan RTH di Jakarta: Pengunjung Harus Scan QR Code
Tercatat ada beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang mengikuti uji coba ini. Saat ditanya berapa tempat usaha tersebut, Sherly belum bisa memberikan data rincinya.
Nantinya, petugas juga akan memantau penggunaan aplikasi Pedulilindungi di seluruh gerai usaha. Jika belum ada yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi, pihaknya akan mengimbau untuk menggunakan aplikasi tersebut.
"Saat ini belum teguran karena masih sosialisasi mengenai mekanisme untuk permohonan aplikasi Pedulilindungi," ujar Sherly.
Sebelum Surat Edaran resmi keluar, Pemkot Jakarta Barat memang sudah mengimbau 1.500 pelaku usaha pariwisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Walau masih bersifat imbauan, tidak menutup kemungkinan pengguna aplikasi PeduliLindungi akan menjadi hal wajib bagi pelaku usaha maupun pengunjung. "Kedepannya nanti ya salah satunya kewajiban harus pakai aplikasi itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Barat Budi.
Baca Juga: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Bukan Cuma Buat Masuk Mal!
Pengguna aplikasi Peduliindungi memang sudah diwajibkan di beberapa pusat perbelanjaan seluruh Jakarta. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi tersebut sebelum masuk ke dalam mal.
Setelah diunduh dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut, pengunjung dapat melalui scan barcode yang telah tersedia di depan pintu mal.
Setelah discan, aplikasi akan menampilkan keterangan apakah pengunjung sudah divaksin atau belum. Jika belum divaksin, maka pengunjung dilarang masuk ke dalam mal. (Antara)
Berita Terkait
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Demi Perangi Kasus DBD, Pemkot Jakbar 'Launching' Bibit Nyamuk Wolbachia Bulan Ini, Disebar di Mana?
-
Banyak Fasilitas Umum Rusak Pasca Demo di DPR, Begini Respons Heru Budi
-
Kondisi Menyedihkan Rusun Marunda Usai Dijarah Pencuri
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati