SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan uji coba penggunaan aplikasi Pedulilindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan, mengacu Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Uji coba itu dilakukan sejak beberapa hari lalu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Peovinsi DKI Jakarya no. 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif atau Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana, Jumat (10/9/2021).
Menurut Sherly, aplikasi Pedulilindungi ini layak digunakan pelaku usaha untuk melakukan tracing terhadap pengunjung yang datang ke setiap gerai.
Tercatat ada beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang mengikuti uji coba ini. Saat ditanya berapa tempat usaha tersebut, Sherly belum bisa memberikan data rincinya.
Nantinya, petugas juga akan memantau penggunaan aplikasi Pedulilindungi di seluruh gerai usaha. Jika belum ada yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi, pihaknya akan mengimbau untuk menggunakan aplikasi tersebut.
"Saat ini belum teguran karena masih sosialisasi mengenai mekanisme untuk permohonan aplikasi Pedulilindungi," ujar Sherly.
Sebelum Surat Edaran resmi keluar, Pemkot Jakarta Barat memang sudah mengimbau 1.500 pelaku usaha pariwisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Walau masih bersifat imbauan, tidak menutup kemungkinan pengguna aplikasi PeduliLindungi akan menjadi hal wajib bagi pelaku usaha maupun pengunjung. "Kedepannya nanti ya salah satunya kewajiban harus pakai aplikasi itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Barat Budi.
Baca Juga: Skenario Pembukaan RTH di Jakarta: Pengunjung Harus Scan QR Code
Pengguna aplikasi Peduliindungi memang sudah diwajibkan di beberapa pusat perbelanjaan seluruh Jakarta. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi tersebut sebelum masuk ke dalam mal.
Setelah diunduh dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut, pengunjung dapat melalui scan barcode yang telah tersedia di depan pintu mal.
Setelah discan, aplikasi akan menampilkan keterangan apakah pengunjung sudah divaksin atau belum. Jika belum divaksin, maka pengunjung dilarang masuk ke dalam mal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar