SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan oknum petugas Dinas Perhubungan yang diduga memeras sopir bus mengangkut peserta vaksinasi Covid-19, akan menjalani pemeriksaan kembali.
Hal itu diungkapkan Riza menanggapi adanya permintaan beberapa pihak agar para oknum tersebut dipecat dari tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS.
"Nanti kami akan cek, semua pemecatan itu ada mekanismenya tidak sembarangan. Nanti tim inspektorat dan lain-lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya," kata Riza di Jakarta, Jumat (10/9/2021) malam.
Pemeriksaan oleh inspektorat tersebut, kata Riza, kemungkinan akan melihat bentuk sanksi yang diberikan sudah sesuai atau belum. "Tapi sementara ini sanksinya dibebastugaskan," ucap dia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada dua oknum petugas Dinas Perhubungan Jakarta Pusat karena terbukti memeras sopir bus yang mengangkut rombongan warga tidak mampu saat menuju sentra vaksinasi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Rabu, mengatakan dua oknum petugas Dinas Perhubungan berstatus PNS itu berinisial SG yang langsung melakukan pemerasan sebesar Rp500 ribu dan S yang tidak terlibat namun ikut menikmati uang haram itu.
Keduanya dijatuhi hukuman setelah diperiksa oleh atasannya langsung di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keduanya dijatuhi hukuman disiplin sedang, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 100 persen.
Kemudian, Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP dipotong sebesar 30 persen selama enam bulan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020.
Baca Juga: Wagub DKI Pertimbangkan Pecat 2 Oknum Dishub Pemalak Rombongan Vaksinasi
Keduanya, lanjut dia, juga dibebastugaskan dari tugasnya mengatur arus lalu lintas dan ditarik untuk mengikuti pembinaan serta mendapat tugas lain yang bersifat tidak strategis selama satu tahun. Namun, jika dalam enam bulan pembinaan tidak ada perubahan, maka keduanya terancam dipecat.
"Ini (pemerasan) kepentingan pribadi, kalau buat gaji itu sudah cukup. Ini karena kerakusan. Tidak disiplin," ucapnya.
Sebelumnya, sopir bus yang mengangkut warga tidak mampu diperas dua oknum petugas Dinas Perhubungan tepatnya di depan ITC Cempaka Mas saat dalam perjalanan dari Jakarta Timur menuju sentra vaksinasi di salah satu hotel di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!