Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 11 September 2021 | 10:49 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempel stiker tanda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kafe Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat, Jumat (10/9/2021) malam, berupa penutupan sementara 1x24 jam. [ANTARA/Walda]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Jakarta Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Cengkareng dan Kalideres dalam rangka pengawasan PPKM Level 3 Jakarta.

Dalam sidak Jumat (10/9/2021) malam tersebut, dua kafe kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Ada dua tempat yang kami cek. Karena melanggar protokol kesehatan kita tindak," kata Pengendali Satpol PP Jakarta Barat Martua Manik, Jumat (10/9).

Lokasi pertama yang disidak yakni kafe Room Coffe Roastery di kawasan Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, A/A Bar Kebayoran Baru Ditutup hingga PPKM Level 3 Selesai

Belasan personel Satpol PP datang sekitar pukul 21.50 WIB. Saat petugas masuk, tampak pengunjung masih memenuhi tempat duduk di dalam kafe.

Semua tempat duduk tampak terisi mulai dari sisi kafe hingga tempat lesehan yang disediakan pihak pengelola.

Ketika melihat petugas Satpol PP datang, sontak sebagian pengunjung ada yang buru-buru meninggalkan lokasi. Sedangkan sebagian pengunjung lain dengan sigap memakai masker dan tetap beraktivitas di dalam kafe.

Karena melanggar jumlah kapasitas maksimal kafe dan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, kafe tersebut pun dikenakan sanksi penutupan 1x24 jam.

Setelah itu, petugas melaju ke kafe Kopiya yang berlokasi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

Baca Juga: Tangkap Terduga Teroris di Jakarta Barat, Densus 88 Sita Sejumlah Buku

Serupa dengan temuan sebelumnya, di kafe ini petugas menemukan pelanggaran prokes sehingga dilakukan penindakan berupa teguran kepada pihak manajemen kafe.

"Kafe ini kami berikan imbauan berupa teguran tertulis untuk menaati protokol kesehatan," kata dia.

Martua menilai sejauh ini para pengusaha kafe dinilai kooperatif dan mengakui kesalahannya kala ditindak petugas.

Ke depan, Martua Manik beserta jajaran menyatakan akan terus melakukan sidak prokes ke seluruh tempat usaha hiburan.

Dia berharap penindakan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta Barat agar menaati protokol kesehatan yang berlaku. [Antara]

Load More