SuaraJakarta.id - Dua tempat karaoke di Jakarta Utara dan Tangerang Selatan (Tangsel) disegel lantaran nekat beroperasi di tengah penerapan PPKM Level 3. Dalam aturannya, tempat karaoke belum diizinkan buka.
Penyegelan kedua tempat karaoke tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat melakukan razia pada Sabtu (11/9/2021) dini hari.
Kedua tempat karaoke yang disegel tersebut, yakni Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia, Serpong, Tangerang Selatan.
"Hari ini kita mendatangi dua tempat yang masih buka yaitu karaoke, dalam aturan PPKM level 3 ini karaoke seharusnya belum boleh beroperasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Tangerang Selatan, Sabtu dini hari.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu.
"Kalau ada minuman keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangsel untuk diproses lebih lanjut.
"Pertama di Jakarta akan kita limpahkan ke Satpol PP DKI Jakarta, yang di sini akan dilaporkan ke Tangerang Selatan supaya bisa ditindak lanjuti," tambahnya.
Baca Juga: 2 Kafe di Jakarta Barat Langgar Prokes, Salah Satunya Ditutup 1x24 Jam
Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. [Antara]
Berita Terkait
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus