SuaraJakarta.id - Kasus penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III tengah menjadi sorotan. Belakangan terungkap ternyata si pedagang hanya memiliki izin menjual daging babi.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, pihaknya sudah memeriksa perizinan yang dimiliki oleh pedagang tersebut. Hasilnya, pedagang terbukti menyalahi aturan karena menjual barang yang tidak sesuai izin yang dimiliki.
“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak
sesuai peruntukan. Sesuai surat izin penggunan tempat usaha (SIPTU) jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Pihak manajeman juga disebutnya telah melakukan pemanggilan kepada pedagang tersebut. Setelah diperiksa, si penjual juga telah diberikan sanksi administrasi.
Baca Juga: Kasus Pasar Senen Jual Daging Anjing, IKAPPI: Selama Ini Kerjaan Pasar Jaya Ngapain Aja?
"Selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," katanya.
"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," tambahnya.
Gatra menyatakan tindakan menjual daging anjing menyimpang dari aturan. Berkaca dari kejadian ini, ia juga menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi dan mengambil tindakan agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor koridor peraturan yang ada di perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik perumda Pasar Jaya," imbuh dia.
Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta mulai meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Baca Juga: Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dikenai Sanksi Administrasi
Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang melakukan somasi di perusahaan dagang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.
Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Berita Terkait
-
Tolak RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing, Baleg DPR Dituding Punya Kepentingan Pribadi
-
Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Pasar Tradisional di Jakarta Sepi Pembeli
-
KAI Mau Rombak Stasiun Pasar Senen, Tambah Fasilitas Modern
-
Sambut Kemerdekaan, Penjahit Bendera di Pasar Senen Banjir Pesanan
-
27 Perjalanan PT KAI Ubah Jadwal dan Stasiun untuk Kebutuhan Pelanggan, Ini Daftar Lengkapnya
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati