SuaraJakarta.id - Kasus penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III tengah menjadi sorotan. Belakangan terungkap ternyata si pedagang hanya memiliki izin menjual daging babi.
Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza mengatakan, pihaknya sudah memeriksa perizinan yang dimiliki oleh pedagang tersebut. Hasilnya, pedagang terbukti menyalahi aturan karena menjual barang yang tidak sesuai izin yang dimiliki.
“Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak
sesuai peruntukan. Sesuai surat izin penggunan tempat usaha (SIPTU) jenis jualannya adalah daging babi (B2),” ujar Gatra dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Pihak manajeman juga disebutnya telah melakukan pemanggilan kepada pedagang tersebut. Setelah diperiksa, si penjual juga telah diberikan sanksi administrasi.
"Selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," katanya.
"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," tambahnya.
Gatra menyatakan tindakan menjual daging anjing menyimpang dari aturan. Berkaca dari kejadian ini, ia juga menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi dan mengambil tindakan agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor koridor peraturan yang ada di perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik perumda Pasar Jaya," imbuh dia.
Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta mulai meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Baca Juga: Kasus Pasar Senen Jual Daging Anjing, IKAPPI: Selama Ini Kerjaan Pasar Jaya Ngapain Aja?
Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang melakukan somasi di perusahaan dagang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.
Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pasar Senen Jual Daging Anjing, IKAPPI: Selama Ini Kerjaan Pasar Jaya Ngapain Aja?
-
Penjual Daging Anjing di Pasar Senen Dikenai Sanksi Administrasi
-
Langgar Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Terancam Kena Sanksi
-
Pedagang di Pasar Senen Makin Berani Jual Daging Anjing, Humas Perumda Janji Evaluasi
-
Pasar Jaya Akui Ada Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual