SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya membenarkan ada salah satu pedagang pasar yang menjual daging anjing. Pedagang tersebut pun kini telah dijatuhkan sanksi administrasi.
Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang berasal dari Yayasan Animal Defenders Indonesia. Pedagang yang menjual daging anjing itu terletak di Pasar Senen Blok 3.
"Bersama ini kami dapat memberi klarifikasi, bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok 3," kata Gatra kepada wartawan, Jumat (12/9/2021).
Pihak manajeman juga disebutnya telah melakuka"Selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujarn pemanggilan dari kepada pedagang tersebut. Setelah diperiksa, si penjual juga telah diberikan sanksi administrasi.
Baca Juga: Langgar Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Terancam Kena Sanksi
"Selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujarnya.
"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," tambahnya.
Gatra menyatakan tindakan menjual daging anjing menyimpang dari aturan. Berkaca dari kejadian ini, ia juga menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi dan mengambil tindakan agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor koridor peraturan yang ada di perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik perumda Pasar Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta mulai meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Baca Juga: Pedagang di Pasar Senen Makin Berani Jual Daging Anjing, Humas Perumda Janji Evaluasi
Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang melakukan somasi di perusahaan dagang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.
Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9).
Berita Terkait
-
Lewat JSDP, Pemprov DKI Wujudkan Sanitasi Sehat untuk Masyarakat Jakarta
-
Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, Pasar Tradisional di Jakarta Sepi Pembeli
-
KAI Mau Rombak Stasiun Pasar Senen, Tambah Fasilitas Modern
-
Banyak Fasilitas Umum Rusak Pasca Demo di DPR, Begini Respons Heru Budi
-
Sambut Kemerdekaan, Penjahit Bendera di Pasar Senen Banjir Pesanan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja