SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya membenarkan ada salah satu pedagang pasar yang menjual daging anjing. Pedagang tersebut pun kini telah dijatuhkan sanksi administrasi.
Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan yang berasal dari Yayasan Animal Defenders Indonesia. Pedagang yang menjual daging anjing itu terletak di Pasar Senen Blok 3.
"Bersama ini kami dapat memberi klarifikasi, bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok 3," kata Gatra kepada wartawan, Jumat (12/9/2021).
Pihak manajeman juga disebutnya telah melakuka"Selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujarn pemanggilan dari kepada pedagang tersebut. Setelah diperiksa, si penjual juga telah diberikan sanksi administrasi.
"Selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujarnya.
"Yang mana ke depannya apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama akan dilakukan tindakan tegas baik itu penutupan secara sementara maupun penutupan secara permanen," tambahnya.
Gatra menyatakan tindakan menjual daging anjing menyimpang dari aturan. Berkaca dari kejadian ini, ia juga menyebut pihaknya bakal melakukan evaluasi dan mengambil tindakan agar hal serupa tidak terulang lagi.
"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor koridor peraturan yang ada di perumda Pasar Jaya yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam pasar milik perumda Pasar Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, penjualan daging anjing di salah satu pasar PD Pasar Jaya DKI Jakarta mulai meresahkan masyarakat. Informasi tersebut ditemukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).
Baca Juga: Langgar Aturan, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Terancam Kena Sanksi
Tak tinggal diam, ADI melalui kuasa hukumnya Hotman P Girsang melakukan somasi di perusahaan dagang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan.
Terkait dengan jual beli daging anjing, ia menilai berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Salah satunya memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Penjualan anjing di pasar baik hewan liar maupun dipasok melalui sindikat kriminal pencurian hewan akan menimbulkan banyak permasalahan dan membahayakan bagi masyarakat Jakarta. Karena anjing yang tidak di vaksin akan menimbulkan penyakit rabies atau anjing gila yang menular pada hewan lain maupun kepada manusia," ujar Suparji kepada wartawan, Jumat (10/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026