SuaraJakarta.id - Pemerintah mewajibkan penumpang KRL (kereta rel listrik) menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Regulasi ini menggantikan aturan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya diberlakukan bagi penumpang KRL.
Terkait ini, sejumlah penumpang KRL di Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan, menuturkan aplikasi PeduliLindungi lebih efektif dan memudahkan warga dibandingkan STRP.
Salah seorang penumpang KRL, Rizal (63) menyebutkan aplikasi PeduliLindungi cukup memudahkan untuk menunjukkan syarat vaksinasi kepada petugas di stasiun.
Baca Juga: Ketua DPR: PeduliLindungi Jangan Ciptakan Diskriminasi
"Sebenarnya sih efektif, kalau untuk 100 persen masih belum lah, sekitar 70 persen lah. Mungkin bisa diperbaiki lagi agar lebih kompatibel biar tidak menyulitkan kami," kata Rizal saat ditemui di Stasiun Kebayoran Baru, Senin (13/9/2021).
Rizal menyambut baik penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang menggantikan STRP.
Namun, Rizal menuturkan kendala yang dihadapi saat menunjukkan status vaksinasi, yakni kecepatan membuka aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Karena itu, dia berharap pemerintah memperhatikan hal tersebut agar tidak menyulitkan penumpang KRL saat akan melakukan pemeriksaan oleh petugas, terutama yang lanjut usia.
Penumpang lainnya, Anwar (37) mengungkapkan, bahwa aplikasi tersebut membantunya mengurangi waktu ketika memasuki stasiun.
Baca Juga: Menkes Pikirkan Alternatif, Peduli Lindungi Bakal Digunakan Tanpa Smartphone
"Sangat mempermudah karena dengan itu, segala sesuatunya dipermudah. Kalau STRP repot juga mondar-mandir mengurusnya," ujar Anwar.
Sementara itu, penumpang lainnya, Erma (27) mengaku penggunaan aplikasi PeduliLindungi sedikit menyulitkan bagi para lansia.
"Kalau untuk saya oke sih, tidak masalah mungkin orang yang sudah tua kan tidak mengerti, jadi kadang harus mengantre juga," kata dia.
Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021, mulai Rabu (8/9/2021), KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.
Sertifikat vaksin tersebut dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Berita Terkait
-
LAA Gangguan di Antara Stasiun Cakung-Bekasi, Perjalanan KA Belum Dapat Dilalui
-
Viral! Aksi Heroik Petugas KRL Ringkus Pencuri Tas di Stasiun Pondok Cina
-
Begini Pengaturan Operasional KRL dan LRT Jabodebek Selama Pelantikan Prabowo
-
Kaesang Bangga Erina Gudono Tetap Semangat Kuliah saat Hamil Besar, Netizen Usil: Suruh Cobain Naik KRL, Mas!
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati