SuaraJakarta.id - Pemerintah mewajibkan penumpang KRL (kereta rel listrik) menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Regulasi ini menggantikan aturan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya diberlakukan bagi penumpang KRL.
Terkait ini, sejumlah penumpang KRL di Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan, menuturkan aplikasi PeduliLindungi lebih efektif dan memudahkan warga dibandingkan STRP.
Salah seorang penumpang KRL, Rizal (63) menyebutkan aplikasi PeduliLindungi cukup memudahkan untuk menunjukkan syarat vaksinasi kepada petugas di stasiun.
"Sebenarnya sih efektif, kalau untuk 100 persen masih belum lah, sekitar 70 persen lah. Mungkin bisa diperbaiki lagi agar lebih kompatibel biar tidak menyulitkan kami," kata Rizal saat ditemui di Stasiun Kebayoran Baru, Senin (13/9/2021).
Rizal menyambut baik penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang menggantikan STRP.
Namun, Rizal menuturkan kendala yang dihadapi saat menunjukkan status vaksinasi, yakni kecepatan membuka aplikasi PeduliLindungi tersebut.
Karena itu, dia berharap pemerintah memperhatikan hal tersebut agar tidak menyulitkan penumpang KRL saat akan melakukan pemeriksaan oleh petugas, terutama yang lanjut usia.
Penumpang lainnya, Anwar (37) mengungkapkan, bahwa aplikasi tersebut membantunya mengurangi waktu ketika memasuki stasiun.
Baca Juga: Ketua DPR: PeduliLindungi Jangan Ciptakan Diskriminasi
"Sangat mempermudah karena dengan itu, segala sesuatunya dipermudah. Kalau STRP repot juga mondar-mandir mengurusnya," ujar Anwar.
Sementara itu, penumpang lainnya, Erma (27) mengaku penggunaan aplikasi PeduliLindungi sedikit menyulitkan bagi para lansia.
"Kalau untuk saya oke sih, tidak masalah mungkin orang yang sudah tua kan tidak mengerti, jadi kadang harus mengantre juga," kata dia.
Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021, mulai Rabu (8/9/2021), KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.
Sertifikat vaksin tersebut dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Berita Terkait
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta
-
Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL
-
Genap 10 Tahun Jadi Pengguna Transportasi Umum: Inovasi yang Diimbangi Integrasi
-
Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM