SuaraJakarta.id - Pencairan dana KJP Plus September 2021 mulai disalurkan hari ini, Selasa (14/9/2021). Namun pencairan dilakukan secara bertahap.
Pada hari ini, pencarian dana KJP Plus September 2021 baru untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD). Lantas kapan dana KJP Plus September 2021 tingkat SMP cair?
Terkait ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) P40P Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi memaparkan, jadwal kepastian pencairan KJP Plus September 2021 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Waluyo melampirkan data jadwal pencairan dana, tercatat hari ini dana KJP Plus September 2021 akan ditransfer untuk siswa jenjang SD.
"SMP atau sederajat jadwal pencairan Selasa, 21 September 2021," tulis data yang diterima Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—pada Senin (13/9/2021).
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021 untuk tiga jenjang tersebut dilakukan setiap tujuh hari.
Seminggu setelah pencairan untuk siswa SD atau sederajat pada hari ini, barulah kemudian dana untuk siswa SMP atau sederajat ditransfer ke masing-masing rekening Bank DKI.
"Anggaran pencairan dana KJP Plus September 2021 untuk SMP sebesar Rp 67.372.200.000," lanjut keterangan tersebut dalam kolom anggaran.
Berikut cara mengecek penerima KJP Plus September 2021:
Baca Juga: Kenalan Via Facebook, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Korban Terlena Tawaran Kerja
- Akses dengan alamat situs kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih status KJP.
- Kemudian, pilih tahapan
- Klik tombol cek
Berikut cara mengecek saldo KJP Plus September 2021:
- Masukkan kartu KJP ke dalam ATM Bank DKI.
- Masukkan PIN KJP
- Pilih menu informasi saldo
- Kemudian, akan muncul tampilan saldo.
Total anggaran untuk pencairan dana KJP Plus Tahap I 2021 periode September untuk SD, SMP dan SMA adalah Rp 264.757.140.000.
Berita Terkait
-
Link dan Cara Daftar Antrean KJP Online Maret 2026, Ambil Sembako Murah Tanpa Berdesakan
-
Cara Daftar Antrean KJP Pangan Bersubsidi DKI Jakarta 2026, Cek di Sini!
-
Antrean KJP Online Sampai Tanggal Berapa? Cek Batas Akhir Pendaftaran Sembako
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan