SuaraJakarta.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).
Teguh sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 napi.
Pantauan Suara.com, Victor tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.42 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak.
Setibanya di lokasi, Victor langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan. Dia memilih bungkam saat ditanya oleh sejumlah awak media.
Dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Mereka diperiksa pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tujuh orang yang diperiksa di antaranya ialah warga binaan alias tahanan Lapas Kelas I Tangerang.
"Tujuh orang warga binaan diperiksa di Mapolres," kata Yusri.
Sementara 18 saksi lainnya meliputi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas PLN dan petugas Lapas.
Rinciannya; tujuh tahanan dan tiga petugas Damkar diperiksa di Mapolres Tangerang Kota. Kemudian, 12 pegawai Lapas dan tiga petugas PLN diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Jaya Perpanjang Sistem Ganjil Genap
"Total 25 saksi seluruhnya hadir," bebernya.
Terapkan 3 Pasal
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono memaparkan, tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
"Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang," kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Dalam Pasal 187 KUHP dijelaskan: “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.
Korsleting Listrik
Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik.
Hingga Senin (13/9) kemarin Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 18 dari 41 jenazah. Sedangkan tujuh lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.
Berita Terkait
-
Sindir Polisi Periksa Saksi hingga Subuh, Roy Suryo Cs: Jangan Kejar Target
-
Roy Suryo Minta Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Sampai Maghrib: Selesai Nggak Selesai, Kami Pamit
-
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 516 Kg Sabu Disita
-
Terowongan Manggarai Membara! Tawuran Warga Pecah Akibat Serangan Petasan, Senjata Tajam Beredar
-
Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar