Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 15 September 2021 | 15:30 WIB
Aktor Jonathan Frizzy berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pesinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi bukti terkait laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang istri, Dhena Devanka.

Kuasa Hukum Jonathan, Yohan Christanto mengatakan pihaknya mendatangi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor atas dugaan KDRT yang dialami artis tersebut.

"Hari ini datang ke sini memberikan klarifikasi sebagai pelapor bukan sebagai terlapor itu. Jadi pada intinya kita melengkapi bukti-bukti. Jadi masih banyak bukti yang kemarin kita cicil, sekarang udah full ya kita berikan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Yohan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Yohan memastikan kliennya akan menghormati proses hukum dan meyakini penyidik Polres Jaksel akan berlaku objektif menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Pihak Jonathan Frizzy Bantah Diajak Damai Dhena Devanka Terkait KDRT

"Kita menghormati prosesnya, kita tidak akan buka di sini buktinya apa aja tapi yang pasti kita sudah berikan dan kita serahkan itu ke penyidik, yang kami percaya obyektif dan profesional dalam pemeriksaan," ujar dia.

Aktor Jonathan Frizzy saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Ijonk enggan berbicara banyak ketika ditanyai awak media. Ia hanya mengatakan akan mengikuti pemeriksaan selama kurang lebih satu jam setengah.

Ijonk pun berharap penyelesaian masalah yang menimpa rumah tangganya itu dapat berjalan dengan lancar.

"Ya engak apa-apa mau datang ke sini buat klarifikasi saja semuanya berjalan lancar. Doain aja semua jadi baik-baik saja dan berjalan lancar," ujar dia.

Istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka (kanan) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus KDRT di Polda Metro Jaya, Jumat (27/8/2021). [Yuliani/Suara.com]

Diketahui, awalnya Dhena Devanka melaporkan suaminya, Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 21 Mei 2021.

Baca Juga: Berkonflik Masih Serumah, Jonathan Frizzy dan Istri Komunikasi Cuma untuk Anak

Lantas, Ijonk membantah tuduhan atas kasus KDRT tersebut dan melaporkan balik istrinya dengan kasus serupa dengan tuduhan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT pada Senin (6/9). [Antara]

Load More