Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 16 September 2021 | 12:06 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat mengungkap sindikat kasus skimming ATM Bank BUMN Rp 1,7 Miliar. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Fakta baru terungkap dibalik kasus skimming ATM nasabah salah satu bank BUMN yang melibatkan dua warga negara asing alias WNA.

Terungkap bahwa uang Rp 1,7 miliar dari hasil kejahatan itu dipergunakan oleh para tersangka untuk membeli aset digital alias kripto Bitcoin.

Hal ini diungkapkan Kanit II Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKP Charles.

Charles mengatakan, para tersangka membeli Bitcoin melalui sebuah aplikasi Pintu.

Baca Juga: 2 WNA Pelaku Skimming ATM Bank BUMN Dibekuk

"Aplikasi Pintu ini adalah aplikasi trading crypto," kata Charles kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap dua WNA dan satu WNI dalam kasus skimming ATM bank BUMN.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial VK, NG, dan RW. VK merupakan WNA asal Rusia dan NG asal Belanda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sindikat ini telah melakukan aksi kejahatannya selama setahun terakhir.

Total uang milik nasabah yang telah mereka rampas mencapai Rp 1,7 miliar (sebelumnya disebut Rp 17 miliar—red).

Baca Juga: Polisi Buru WNA Aktor Intelektual Kejahatan Skimming Nasabah Bank BUMN, Ada di Luar Negeri

"Total yang sudah diambilkan dan dikirim ke penampung sudah Rp 1,7 miliar," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Load More