SuaraJakarta.id - Satpol PP Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menutup empat tempat usaha di wilayahnya karena melanggar aturan PPKM Level 3 Jakarta.
Rinciannya adalah dua kafe, satu lapo, dan satu tempat karaoke. Keempat tempat usaha itu disegel dan ditutup sementara selama tiga hari.
Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, keempat tempat usaha itu masing-masing berlokasi di Jl Raya Bekasi, Rawa Terate.
Kemudian di Jl Raya Cacing, Cakung Barat, Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang dan di Jl Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.
Baca Juga: Selama PPKM, Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata
"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi," kata Harapan dikutip dari beritajakarta.id, Minggu (19/9/2021).
"Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," sambungnya.
Selain menindak empat tempat usaha tersebut, lanjut Harapan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan di Jl Rawa Kepiting Metro Pos dan Jl Rawa Sumur, Kawasan Industri Pulogadung. Kemudian di Komplek Sentra Bisnis AURI Kelurahan Ujung Menteng.
"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam giat ini 30 petugas gabungan Satpol PP kelurahan dam Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan.
Baca Juga: Jelang Uji Coba PTM, Penjualan Masker Tak Sebanyak Awal PPKM
Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.
"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Keruk Kali Cakung Lama, Pramono Janji Tak Gusur Rumah Warga: Sama Sekali Tidak!
-
Truk BBM Seruduk 3 Ruko di Cakung Jaktim, Panji Kaget Gegara Motor Ngerem Mendadak
-
Buntut Besi JPO Hilang Dicuri, Pramono Bakal Pasang CCTV di Lokasi Rawan Pencurian
-
JPO Tipar Cakung Akhirnya Diperbaiki Setelah Viral, Dua Bulan ke Depan Tak Bisa Dilewati Warga
-
Akhirnya Ditutup! Begini Potret Ngerinya Kondisi JPO Tipar Cakung yang Rusak
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan