Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Minggu, 19 September 2021 | 21:00 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (kanan) bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku siap menanggung risiko terkait dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus Napoleon aniaya Muhammad Kece telah dilaporkan korban pada 26 Agustus 2021 lalu dengan nomor LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim.

Melalui surat terbuka, Napoleon menjelaskan kasus penganiayaan terhadap M Kece alias Muhammad Kosman di dalam Rutan Bareskrim.

Napoleon mengungkapkan, motifnya aniaya Muhammad Kece karena tidak agama Islam dinistakan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Tulis Surat, Irjen Napoleon Ungkap Alasan Aniaya Muhammad Kece

"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya, Minggu (19/9/2021).

Kolase Muhammad Kece dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. [istimewa/suara.com]

Napoleon juga menilai konten yang disebarkan Muhammad Kece di media sosial sangat berbahaya bagi keberagaman bangsa Indonesia.

"Perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," ucapnya.

Napoleon juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah belum menghapus semua konten Muhammad Kace di media yang menurutnya "telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu."

Meski begitu, Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kace di tahanan.

Baca Juga: Pengamat: Kekerasan Antar Tahanan di Rutan Tunjukan Upaya Preventif Sangat Lemah

"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kace apapun risikonya," tutup surat Napoleon.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengepalkan tangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sementara Irjen Napoleon Bonaparte menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Load More