Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 September 2021 | 13:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menunjukkan barang bukti sabu dalam penangkapan dua kurir sabu dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Dua kurir sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat dua kilogram.

Penangkapan JM dan MP dilakukan di samping SPBU Kelurahan Jelambar,Jalan Raya Prof Dr Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/9/2021).

Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapat bayaran Rp 30 juta per kilogram untuk sekali antar. Total, kedua kurir sabu itu mendapat Rp 60 juta dari pengantaran barang haram itu.

"Kedua tersangka membawa dua kilogram sabu yang dikemas dalam 23 plastik klip berbagai ukuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Pesta Sabu Bareng Wanita, Mantan Kades Diciduk Polisi

Sebanyak 23 plastik klip itu dengan rincian 14 plastik ukuran besar dan sembilan lagi dalam plastik klip berukuran sedang.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas yang dibawa-bawa oleh kedua tersangka saat penangkapan.

Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya juga membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Keduanya (tersangka) mengaku bulan (September) ini sudah dua kali ya (membawa narkoba). Sebelumnya juga sudah membawa (narkoba) ada tiga kilogram. Kemudian tim dari anggota kami melaksanakan kegiatan penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan di daerah Jakarta Barat," kata Guruh.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel dari tangan para tersangka.

Baca Juga: Digeledah, IRT di Bontang Simpan Sabu di Celana Dalam

Kemudian dari hasil pengembangan barang-barang tersebut, ditemukan informasi tentang seorang tersangka lagi berinisial A, diduga menjadi penerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut di Jakarta Barat.

"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.

Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guruh mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Guruh. [Antara]

Load More