SuaraJakarta.id - Dua kurir sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat dua kilogram.
Penangkapan JM dan MP dilakukan di samping SPBU Kelurahan Jelambar,Jalan Raya Prof Dr Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapat bayaran Rp 30 juta per kilogram untuk sekali antar. Total, kedua kurir sabu itu mendapat Rp 60 juta dari pengantaran barang haram itu.
"Kedua tersangka membawa dua kilogram sabu yang dikemas dalam 23 plastik klip berbagai ukuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Sebanyak 23 plastik klip itu dengan rincian 14 plastik ukuran besar dan sembilan lagi dalam plastik klip berukuran sedang.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas yang dibawa-bawa oleh kedua tersangka saat penangkapan.
Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya juga membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Keduanya (tersangka) mengaku bulan (September) ini sudah dua kali ya (membawa narkoba). Sebelumnya juga sudah membawa (narkoba) ada tiga kilogram. Kemudian tim dari anggota kami melaksanakan kegiatan penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan di daerah Jakarta Barat," kata Guruh.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel dari tangan para tersangka.
Baca Juga: Pesta Sabu Bareng Wanita, Mantan Kades Diciduk Polisi
Kemudian dari hasil pengembangan barang-barang tersebut, ditemukan informasi tentang seorang tersangka lagi berinisial A, diduga menjadi penerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut di Jakarta Barat.
"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.
Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guruh mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Guruh. [Antara]
Berita Terkait
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Presenter TV Sarah Khalifa Jadi Bos Narkoba Divonis Mati
-
Review Film Above and Below: Liburan Jadi Perang untuk Merebut Kendali
-
Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan