SuaraJakarta.id - Dua kurir sabu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat dua kilogram.
Penangkapan JM dan MP dilakukan di samping SPBU Kelurahan Jelambar,Jalan Raya Prof Dr Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapat bayaran Rp 30 juta per kilogram untuk sekali antar. Total, kedua kurir sabu itu mendapat Rp 60 juta dari pengantaran barang haram itu.
"Kedua tersangka membawa dua kilogram sabu yang dikemas dalam 23 plastik klip berbagai ukuran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat konferensi pers kasus narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Sebanyak 23 plastik klip itu dengan rincian 14 plastik ukuran besar dan sembilan lagi dalam plastik klip berukuran sedang.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam tas yang dibawa-bawa oleh kedua tersangka saat penangkapan.
Kedua tersangka sudah menjadi target anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara sejak polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya juga membawa narkoba di daerah Jembatan 3, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Keduanya (tersangka) mengaku bulan (September) ini sudah dua kali ya (membawa narkoba). Sebelumnya juga sudah membawa (narkoba) ada tiga kilogram. Kemudian tim dari anggota kami melaksanakan kegiatan penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan di daerah Jakarta Barat," kata Guruh.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital dan tiga unit ponsel dari tangan para tersangka.
Baca Juga: Pesta Sabu Bareng Wanita, Mantan Kades Diciduk Polisi
Kemudian dari hasil pengembangan barang-barang tersebut, ditemukan informasi tentang seorang tersangka lagi berinisial A, diduga menjadi penerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut di Jakarta Barat.
"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.
Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guruh mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Guruh. [Antara]
Berita Terkait
-
Zeda Salim Blak-blakan Ungkap Karakter Asli Ammar Zoni: Dzolim!
-
Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar, Aditya Zoni Bela Sang Kakak: Ini Masih Dugaan
-
Bantah Kecewa, Aditya Zoni Yakin Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba: Abang Saya Pribadi yang Baik!
-
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Apakah Ada 'Orang Dalam' yang Membantu?
-
Tak Tahu Diuntung, Ammar Zoni Malah Dagang Narkoba Khianati Janji Sahabat Usai Dibantu
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya