Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 20 September 2021 | 13:53 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menunjukkan barang bukti sabu dalam penangkapan dua kurir sabu dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021). [ANTARA]

"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.

Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guruh mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Guruh. [Antara]

Baca Juga: Pesta Sabu Bareng Wanita, Mantan Kades Diciduk Polisi

Load More