Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Senin, 20 September 2021 | 16:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhi Fuadi)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021) besok.

Anies diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur. Rencananya Anies akan diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan Anies untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.

"Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bapak Asuh Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Ali menyebut pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan. Sehingga, keterangan saksi untuk menjelaskan perbuatan para tersangka untuk lebih jelas dan terang.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," imbuhnya

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca Juga: Gubernur Anies: Hari Ini Dunia Tercengang Melihat Indonesia Kendalikan Pandemi

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Load More