SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).
Prasetio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles, terkait dugaan kasus korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur.
Selama kurang lebih empat jam diperiksa penyidik KPK, Prasetio Edi mengaku ditanya kurang lebih sebanyak tujuh pertanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, kata Prasetio Edi, ia menjelaskan proses anggaran tersebut. Lantaran, ia sebagai ketua badan anggaran, di mana telah dibahas didalam komisi.
"Nah, di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar dan di Banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata dia.
Prasetio menegaskan, bahwa setiap pengadaan proyek apa pun di Pemprov DKI, termasuk pengadaan lahan Munjul yang kini berujung rasuah, dipastikan dirapatkan dalam badan anggaran.
"Semua rapat, semua pakai mekanisme," imbuhnya.
Selain Ketua DPRD DKI Jakarta, hari ini KPK juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus serupa. Hingga kini, Anies masih menjalani pemeriksaan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Prasetio Edi Akui Dicecar soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul
Dalam kasus ini, selain Yoory, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Rp 700 Ribu per Pasang, KPK Lakukan Kajian
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026