SuaraJakarta.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021).
Prasetio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles, terkait dugaan kasus korupsi lahan Munjul, Jakarta Timur.
Selama kurang lebih empat jam diperiksa penyidik KPK, Prasetio Edi mengaku ditanya kurang lebih sebanyak tujuh pertanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, kata Prasetio Edi, ia menjelaskan proses anggaran tersebut. Lantaran, ia sebagai ketua badan anggaran, di mana telah dibahas didalam komisi.
"Nah, di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar dan di Banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata dia.
Prasetio menegaskan, bahwa setiap pengadaan proyek apa pun di Pemprov DKI, termasuk pengadaan lahan Munjul yang kini berujung rasuah, dipastikan dirapatkan dalam badan anggaran.
"Semua rapat, semua pakai mekanisme," imbuhnya.
Selain Ketua DPRD DKI Jakarta, hari ini KPK juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus serupa. Hingga kini, Anies masih menjalani pemeriksaan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Prasetio Edi Akui Dicecar soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul
Dalam kasus ini, selain Yoory, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Bukan Mantan Pegawai KPK
-
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
-
Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto
-
KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi
-
Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026