Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 09:05 WIB
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah dilakukan mulai 23 Maret 2021. Bagaimana cara cek tilang elektronik atau ETLE?

Diberitakan Suara.com, 23 Maret 2021 lalu, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.

Tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah Lewat Website ETLE Polda Setempat

  1. Melanggar rambu lintas dan marka jalan
  2. Tidak memakai sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
  4. Melampaui batas kecepatan
  5. Memakai plat nomor kendaraan palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengenakan helm
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang
  10. Mematikan lampu motor saat siang hari.

Alur Tilang Elektronik atau ETLE

Terdapat 5 tahap tilang elektronik atau ETLE, seperti dikutip dari laman ETLE Polda Metro Jaya, yaitu:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Bagaimana cara cek kena tilang elektronik atau tidak? 

Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Operasi Patuh Singgalang 2021 Dimulai, Puluhan Kendaraan di Padang Kena Tilang

Cara cek tilang elektronik atau ETLE

  1. Masuk ke laman resmi ETLE https://www.etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik atau ETLE. Semoga bermanfaat.

[Kontributor: Yulia Kartika Dewi]

Load More