Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 09:05 WIB
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Masuk ke laman resmi ETLE https://www.etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik atau ETLE. Semoga bermanfaat.

[Kontributor: Yulia Kartika Dewi]

Load More