SuaraJakarta.id - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah dilakukan mulai 23 Maret 2021. Bagaimana cara cek tilang elektronik atau ETLE?
Diberitakan Suara.com, 23 Maret 2021 lalu, ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.
Tujuan dari penerapan ETLE ini untuk mendisiplinkan etika berkendara dan meminimalisir oknum tak bertanggung jawab yang melakukan pemerasan atau pungutan liar saat menilang pelanggar lalu lintas.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik dengan Mudah Lewat Website ETLE Polda Setempat
- Melanggar rambu lintas dan marka jalan
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan handphone
- Melampaui batas kecepatan
- Memakai plat nomor kendaraan palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak mengenakan helm
- Berboncengan lebih dari tiga orang
- Mematikan lampu motor saat siang hari.
Alur Tilang Elektronik atau ETLE
Terdapat 5 tahap tilang elektronik atau ETLE, seperti dikutip dari laman ETLE Polda Metro Jaya, yaitu:
- Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
- Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
- Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
Bagaimana cara cek kena tilang elektronik atau tidak?
Untuk wilayah Ibukota Jakarta di bawah Polda Metro Jaya, bisa lakukan pengecekan tilang elektronik atau ETLE di situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Baca Juga: Operasi Patuh Singgalang 2021 Dimulai, Puluhan Kendaraan di Padang Kena Tilang
Cara cek tilang elektronik atau ETLE
Berita Terkait
-
Tilang Elektronik Memang Lucu, Penumpang Bermain HP Kena Getahnya
-
Niat Bayar Pajak Kendaraan, Wanita Ini Syok Lihat Data Tilang Elektronik
-
Jangan Malas! Begini Cara Jitu Cek Tilang Elektronik untuk Mengetahui Kendaraan Aman dari Denda
-
Cara Cek Tilang ETLE PMJ, Ketahui Metode Pembayaran Dendanya
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya