SuaraJakarta.id - Syarat anak masuk hotel Jakarta. Kekinian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun masuk ke hotel.
Aturan itu dibuat di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku hingga dua pekan ke depan.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni harus menyertakan hasil tes negatif Antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 yang telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (h-1)/PCR (H-2)," demikian bunyi Kepgub tersebut yang dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (22/9/2021).
Ketentuan lain terkait perhotelan non penanganan karantina, semua pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
"Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulisnya.
Sementara itu, fasilitas pusat kebugaran/gym/ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom juga diizinkan dibuka.
Syaratnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan melakukan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kafe dan Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Jam 00.00 WIB, Begini Ketentuannya
"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan."
Berdasarkan Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021 tersebut, aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh
-
DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit