SuaraJakarta.id - Syarat anak masuk hotel Jakarta. Kekinian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun masuk ke hotel.
Aturan itu dibuat di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku hingga dua pekan ke depan.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni harus menyertakan hasil tes negatif Antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 yang telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (h-1)/PCR (H-2)," demikian bunyi Kepgub tersebut yang dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (22/9/2021).
Ketentuan lain terkait perhotelan non penanganan karantina, semua pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
"Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulisnya.
Sementara itu, fasilitas pusat kebugaran/gym/ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom juga diizinkan dibuka.
Syaratnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan melakukan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kafe dan Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Jam 00.00 WIB, Begini Ketentuannya
"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan."
Berdasarkan Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021 tersebut, aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Zidan Pria Disabilitas Diterima Kerja PT Transjakarta, Ucap Terima Kasih ke Pramono Anung
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Senjata Api Penembakan di Tanah Abang Berasal dari WNA Timor Leste, Begini Modusnya
-
Cari Online Shop Dengan Promo 11.11 Terbaikl? Blibli Solusinya, Barang di Jamin Ori
-
Bandara Dhoho Kembali Beroperasi, Mas Dhito Optimis Okupansi Penumpang di Atas 70 Persen
-
Bank Mandiri Gandeng IKA UII Terbitkan Kartu Debit Co-Brand GPN untuk Perkuat Inklusi Keuangan
-
3 Rekomendasi Hotel Populer Dekat Taman Safari yang Nyaman dan Lengkap