SuaraJakarta.id - Syarat anak masuk hotel Jakarta. Kekinian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun masuk ke hotel.
Aturan itu dibuat di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku hingga dua pekan ke depan.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni harus menyertakan hasil tes negatif Antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 yang telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.
Baca Juga: Kafe dan Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Jam 00.00 WIB, Begini Ketentuannya
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (h-1)/PCR (H-2)," demikian bunyi Kepgub tersebut yang dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (22/9/2021).
Ketentuan lain terkait perhotelan non penanganan karantina, semua pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
"Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulisnya.
Sementara itu, fasilitas pusat kebugaran/gym/ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom juga diizinkan dibuka.
Syaratnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan melakukan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta, Warga Kategori Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop
"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan."
Berdasarkan Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021 tersebut, aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Parkir Jakarta Era Baru, Cashless dan BUMD Parkir Segera Hadir?
-
Buru Jukir Liar, Dishub DKI Pasang Tujuh CCTV di Tanah Abang
-
Tembus 12.500 Pelari, Peserta Digiland 2025 Mengalami Kenaikan Hingga 25 Persen
-
DPRD Desak UPP Dibubarkan, Reaksi Dishub DKI soal Parkir Liar Bikin Jakarta Rugi Triliunan Rupiah
-
DPRD Minta Rekrutmen PPSU Cuma Khusus Warga Ber-KTP Jakarta, Begini Reaksi Pramono Anung
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Sharp AC Black Series: Dingin Maksimal, Desain Minimalis, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!