SuaraJakarta.id - Syarat anak masuk hotel Jakarta. Kekinian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun masuk ke hotel.
Aturan itu dibuat di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang berlaku hingga dua pekan ke depan.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni harus menyertakan hasil tes negatif Antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 yang telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada, Senin (20/9/2021) lalu.
"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (h-1)/PCR (H-2)," demikian bunyi Kepgub tersebut yang dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (22/9/2021).
Ketentuan lain terkait perhotelan non penanganan karantina, semua pegawai dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
"Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulisnya.
Sementara itu, fasilitas pusat kebugaran/gym/ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom juga diizinkan dibuka.
Syaratnya, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan melakukan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kafe dan Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Jam 00.00 WIB, Begini Ketentuannya
"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan."
Berdasarkan Kepgub Nomor 1122 Tahun 2021 tersebut, aturan terbaru PPKM Level 3 Jakarta berlaku sejak Rabu (21/9/2021) hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Bukan Sekadar Ruang Praktik Biasa: Mengintip Laboratorium Hotel Mewah yang Kini Ada di Dalam Kampus!
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Resminya
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab
-
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2026 untuk Perempuan dan Laki-Laki Arab Latin
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?