Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 September 2021 | 16:28 WIB
Komunitas Sapu Bersih (Saber) bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Barat melakukan operasi ranjau paku di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta, Jumat (6/11).

SuaraJakarta.id - Seorang pria berinisial BIP dibekuk petugas Polsek Tebet lantaran diduga menebar ranjau paku dari rangka payung di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Soebroto.

Pelaku penebar ranjau paku dibekuk tim saber gabungan Polsek Tebet dan Sub Direktorat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya bersama mitra ojek online (ojol).

"Selama ini yang mungkin jadi momok para pengendara terutama pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang jalur utama Jakarta yaitu Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono," kata Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho, Jumat (24/9/2021).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1/4 botol berisi paku potongan kayu dan ban dalam motor.

Baca Juga: Penebar Ranjau Paku di Gatot Subroto Tak Berkutik Dikepung Ojol dan Polisi

Pelaku mengaku melakukan aksinya itu agar para pengguna jalan mengalami bocor ban dan segera menggunakan jasa tambal ban pelaku untuk dapat melanjutkan perjalanan.

Pelaku mematok tarif sebesar Rp 20 ribu/lubang dan apabila ganti ban dalam sebesar Rp75 ribu/ban (harga normal adalah Rp20 ribu) atau tiga kali lipat lebih besar.

Adapun, pelaku bekerja sebagai operator bengkel tambal ban portabel yang berlokasi di Jalan MT Haryono (samping pon bensin).

"Pelaku melakukan tebar paku karena menyadari bahwa arus lalu lintas sudah mulai ramai," katanya.

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman sembilan tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Syarat UMKM yang Produknya Mau Dipasarkan di Jalan Gatot Subroto Bandar Lampung

Load More