Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 September 2021 | 16:55 WIB
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penebar ranjau paku yang beroperasi di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto di Mapolsek Tebet, Jumat (24/9/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

SuaraJakarta.id - Kapolsek Tebet Kompol, Alexander Yurikho mengatakan, pelaku penebar ranjau paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto berinisial BIP, bekerja sebagai operator bengkel tambal ban portabel yang berlokasi di Jalan MT Haryono (samping pon bensin).

Pelaku mengaku melakukan aksi tebar ranjau paku agar para pengguna jalan mengalami bocor ban dan segera menggunakan jasa tambal ban pelaku untuk dapat melanjutkan perjalanan.

Komunitas Sapu Bersih (Saber) bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Barat melakukan operasi ranjau paku di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta, Jumat (6/11).

Alexander mengungkapkan, pelaku mematok tarif sebesar Rp 20 ribu/lubang dan apabila ganti ban dalam sebesar Rp75 ribu/ban (harga normal adalah Rp20 ribu) atau tiga kali lipat lebih besar.

"Pelaku melakukan tebar paku karena menyadari bahwa arus lalu lintas sudah mulai ramai," katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Tebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono-Gatot Subroto, Pelaku Operator Tambal Ban

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1/4 botol berisi paku potongan kayu dan ban dalam motor.

Komunitas Sapu Bersih (Saber) bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Barat melakukan operasi ranjau paku di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta, Jumat (6/11).

Pelaku penebar ranjau paku dibekuk tim saber gabungan Polsek Tebet dan Sub Direktorat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya bersama mitra ojek online (ojol).

"Selama ini yang mungkin jadi momok para pengendara terutama pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang jalur utama Jakarta yaitu Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono," kata Alexander.

Atas perbuatannya, BIP dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman sembilan tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Penebar Ranjau Paku di Gatot Subroto Tak Berkutik Dikepung Ojol dan Polisi

Load More