Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 24 September 2021 | 18:40 WIB
Ilustrasi ranjau paku.

SuaraJakarta.id - Polsek Tebet menegaskan penebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto melakukan aksinya sendiri dan tak melibatkan aparat Dinas Perhubungan (Dishub).

"Itu tak ada, mungkin karena kekesalan masyarakat sehingga saat pelaku kita amankan, mungkin dongkol yah," kata Kapolsek Tebet Alexander Yurikho Hadi, Jumat (24/9/2021).

Kendati demikian, Alexander menuturkan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan pelaku menebarkan paku selain di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto karena insiden ban bocor tak hanya terjadi di dua jalur itu saja.

Baca Juga: BIP, Penebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono Patok Tarif 3 Kali Lipat untuk Ganti Ban

"Terkait keterlibatan pihak lain proses penyidikan masih berlanjut," katanya.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penebar ranjau paku yang beroperasi di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto di Mapolsek Tebet, Jumat (24/9/2021). [ANTARA/Sihol Hasugian]

Sebelumnya, sebuah rekaman video penangkapan penebar ranjau paku viral di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan dari petugas Dishub.

"Ini nih yang nyebar-nyebar ranjau (paku), tepat di depan Pom MT Haryono nih. Nih orangnye," kata salah satu orang pengendara dalam rekaman video itu.

Kemudian pengendara lainnya juga bertanya kepada pelaku. "Yang naroin ranjau di Gatot Subroto siape?," tanyanya kepada pelaku.

"Saya tidak tahu Jalan Gatot Subroto. Rian bang Rian (yang sebar paku). Yang kerja Dishub bang. Bener bang. Rian bang yang kerja Dishub," kata pelaku.

Baca Juga: Tebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono-Gatot Subroto, Pelaku Operator Tambal Ban

Terduga pelaku penebar ranjau paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Cawang dibekuk polisi. [Instagram@lensa_berita_jakarta]

Kini pelaku dengan inisial BIP (43) tersebut telah diamankan oleh Polsek Tebet dan dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara. [Antara]

Load More