SuaraJakarta.id - Sebanyak sembilan orang dibekuk karena terlibat sindikat peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan antarpulau. Kesembilan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing berinisial USM (35), ADM (37), DG (23), FR(24), MI (25), RN (30), RR (35),PI (33), dan FP (31).
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita barang bukti sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, para tersangka tersebut telah mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu, dari Sumatera hingga ke Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba Sabu Parah, Coki Pardede Direhab Setahun
Yusri mengungkapkan, pelaku kurir asal Aceh berinisial USM (35) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada Sabtu, (4/9).
"Dari tersangka USM petugas menyita tas ransel berisi sabu sebanyak 19,6 kg yang dikemas dalam 19 paket," katanya dikutip dari Antara.
Yusri menjelaskan, setelah menangkap USM, polisi kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil mengungkap delapan tersangka lainnya yakni kurir yang mengedarkan sabu dan ganja melalui ekspedisi jalur darat dan angkutan umum.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu tersebut, berkat kegigihan dan kerja keras timnya di lapangan.
"Ini bukti keseriusan kami dalam memberangus peredaran gelap narkoba. Pada pandemi COVID-19 saat ini, tapi tidak menyurutkan langkah kami dalam melakukan penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba," katanya.
Baca Juga: Kecanduan Narkoba, Coki Pardede Bakal Direhab 1 Tahun
Menurut Ady Wibowo, tujuh tersangka kurir narkoba melalui ekspedisi jalur darat tersebut, berhasil diungkap berdasarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan Bea Cukai.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) jucnto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Daftar Kampus Terbaik di Medan, Peringkat dan Akreditasi Terbaru 2025
-
Latar Ijen: Resto Bergaya Mewah dan Nyaman di Kota Malang
-
Opa Noodle Bar: Tempat Nongkrong Asyik bagi Pecinta Mie di Malang
-
88 Ribu Ton Semen Sudah Digunakan Untuk Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin
-
Kucing Narkoba: Aksi Penyelundupan Gagal di Penjara Kosta Rika!
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Link DANA Kaget Aktif, Rezeki Nomplok Digital Cuma Sekali Klik di Sini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta