Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Minggu, 26 September 2021 | 17:00 WIB
Pekerja tengah mengecat ulang pos pantau Dishub Kab. Tangerang yang dicorat-coret massa aksi di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/9/2021). [Dok. Dishub Kabupateng Tangerang]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhuhungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan penyebab awal warga demo tutup jalan dengan membakar ban di Jalan Raya Parung Panjang, Sabtu (25/9/2021) malam. Tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Agus menerangkan, penyebab demo itu merupakan buntut dari kecelakaan truk yang menabrak rumah warga ata nama Taufik Hidayat pada Rabu (22/9/2021) dini hari.

Kecelakaan tersebut, kata Agus, kemudian diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak yakni Taufik dengan Miskari pengemudi truk tronton tersebut.

"Pasca kejadian tersebut telah terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak pada tanggal 22 September jam 01.25 WIB," terang Agus saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Minggu (26/9/2021).

Baca Juga: Kesal Truk Langgar Perbup, Massa Demo dan Tulis Pos Dishub di Tangerang Jadi "Pos Pungli"

Namun, situasi mulai memanas lantaran Miskari sopir truk yang menabrak rumah Taufik melapor ke Polsek Legok lantaran merasa mendapat penganiayaan dari Taufik sebelum berdamai.

"Namun sebelum adanya kesepakatan diduga ada tindakan pemukulan yang dilakukan saudara Taufik terhadap pengemudi. Karena itu, sopir melaporkan kepada pihak Polsek Legok. Kemudian saudara Taufik dibawa ke Polsek Legok untuk dimintai keterangan," terang Agus.

Hal itu, ternyata membuat emosi warga memuncak. Pasalnya, warga Desa Cirarab sudah resah dengan adanya aktivitas truk tronton yang bebas lalu lalang di luar jam operasional yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jam Operasional Truk.

Massa aksi demo melakukan bakar ban dan menutup akses Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9/2021) malam. [Tangkapan layar Instagram@merekamtangerang]

Selain menutup jalan, sejumlah massa juga mencoret-coret pos pantau milik Dishub Kabupaten Tangerang dengan tulisan 'Pos Pungli'.

"Dari informasi yang didapat, segerombolan massa melakukan aksi demo pada pukul 20.10 WIB. Mereka juga mencorat-coret pos pantau Dsihub Kabupaten Tangerang yang berada di simpang LG Desa Cirarab," jelas Agus.

Baca Juga: Buntut Foto Bugil di Tebing Koja, Pembab Tangerang Bakal Periksa Izin Objek Wisata

Pos pantau tersebut juga dicoreti dengan kata-kata 'Dishub Tidak Berguna'. Ini lantaran warga kesal banyak truk yang melanggar jam operasional dan menyebabkan kecelakaan. Terkini, coretan tersebut telah dihapus.

Aksi vandalisme oleh massa demonstrasi di Jalan Raya Parung Panjang, tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mencorat-coret pos pantau Dishub Kab. Tangerang dengan tulisan "Pos Pungli", Sabtu (25/9/2021) malam. [Dok. Dishub Kabupateng Tangerang]

Dari lembaran bahan aksi yang diterima SuaraJakarta.id, ada tujuh alasan warga melakulan aksi tutup jalan hingga membakar ban. Diantaranya:

  1. Kemacetan luar biasa dibiarkan tanpa ada solusi atau pengaturan, baik dari pihak Kapolsek Legok dan Kapolsek Pagedangan.
  2. 2. Menggugat para supir dan pengusaha yang telah melanggar, melakukan operasi jalan di luar jam operasional yang telah ditetapkan
  3. Telah terjadi pungli (kongkalingkong) antara oknum masyarakat dengan pihak sopir
  4. Muatan truk yang melebihi kapasitas tonase.
  5. Tidak konsisten pihak pemerintah dalam menerapkan aturan
  6. Tidak adanya pengontrolan atau pemeriksaan dari aparat kepolisian dan Dishub Kabupaten dan provinsi terhadap operasinya truk tronton.
  7. elama Agustus dan September telah terjadi 3 kecelakan tragia di jalur Legok-Pagedangan.

Tuntutan Warga

Sementara itu, ada delapan tuntutan yang ditekankan dalam aksi tersebut. Mulai dari menuntut ketegasan sikap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam menegakkan Perbup Nomor 46 Tahun 2018, hingga menolak adanya dugaan aksi pungli dilakukan petugas.

Jika tuntutan tersebut tak segera dijalankan, massa mengancam akan menutup total akses jalan Legok-Pagedangan selama 24 jam. Berikut isi tuntutannya:

  1. Menuntut kepada pihak perusahaan dan sopir truk tronton untuk mematuhi peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 pasal 3 tentang Jam Operasional Truk Angkutan Barang (Tronton) Yaitu Pukul 22.00-05.00 WIB.
  2.  Menuntut sikap tegas Bupati Tangerang untuk mengawal Perbup Nomor 46 Tahun 2018.
  3. Menindak tegas pengusaha atau sopir yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
  4. Menuntut kepada Kapolsek Legok, Kapolsek Pagedangan, dan Dishub untuk mengatur dan mengurai kemacetan yang terjadi setiap malam (mulai dari perempatan Jaha sampai Malangnengah)
  5. Menindak tegas truk yang parkir di badan jalan sebelum jam operasional
  6. Menambah jumlah personel anggota Dishub yang ada
  7. Menolak kongkalingkong peraturan antara supir, pengusaha, masyarakat dan pejabat.
  8. Apabila pihak pengusaha dan sopir tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan menghadap Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menutup jalan Legok-Pagedangan total 24 jam.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More