SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhuhungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan penyebab awal warga demo tutup jalan dengan membakar ban di Jalan Raya Parung Panjang, Sabtu (25/9/2021) malam. Tepatnya di pertigaan Dasim, Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Agus menerangkan, penyebab demo itu merupakan buntut dari kecelakaan truk yang menabrak rumah warga ata nama Taufik Hidayat pada Rabu (22/9/2021) dini hari.
Kecelakaan tersebut, kata Agus, kemudian diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak yakni Taufik dengan Miskari pengemudi truk tronton tersebut.
"Pasca kejadian tersebut telah terjadi kesepakatan damai kedua belah pihak pada tanggal 22 September jam 01.25 WIB," terang Agus saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Minggu (26/9/2021).
Namun, situasi mulai memanas lantaran Miskari sopir truk yang menabrak rumah Taufik melapor ke Polsek Legok lantaran merasa mendapat penganiayaan dari Taufik sebelum berdamai.
"Namun sebelum adanya kesepakatan diduga ada tindakan pemukulan yang dilakukan saudara Taufik terhadap pengemudi. Karena itu, sopir melaporkan kepada pihak Polsek Legok. Kemudian saudara Taufik dibawa ke Polsek Legok untuk dimintai keterangan," terang Agus.
Hal itu, ternyata membuat emosi warga memuncak. Pasalnya, warga Desa Cirarab sudah resah dengan adanya aktivitas truk tronton yang bebas lalu lalang di luar jam operasional yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jam Operasional Truk.
Selain menutup jalan, sejumlah massa juga mencoret-coret pos pantau milik Dishub Kabupaten Tangerang dengan tulisan 'Pos Pungli'.
"Dari informasi yang didapat, segerombolan massa melakukan aksi demo pada pukul 20.10 WIB. Mereka juga mencorat-coret pos pantau Dsihub Kabupaten Tangerang yang berada di simpang LG Desa Cirarab," jelas Agus.
Baca Juga: Kesal Truk Langgar Perbup, Massa Demo dan Tulis Pos Dishub di Tangerang Jadi "Pos Pungli"
Pos pantau tersebut juga dicoreti dengan kata-kata 'Dishub Tidak Berguna'. Ini lantaran warga kesal banyak truk yang melanggar jam operasional dan menyebabkan kecelakaan. Terkini, coretan tersebut telah dihapus.
Dari lembaran bahan aksi yang diterima SuaraJakarta.id, ada tujuh alasan warga melakulan aksi tutup jalan hingga membakar ban. Diantaranya:
- Kemacetan luar biasa dibiarkan tanpa ada solusi atau pengaturan, baik dari pihak Kapolsek Legok dan Kapolsek Pagedangan.
- 2. Menggugat para supir dan pengusaha yang telah melanggar, melakukan operasi jalan di luar jam operasional yang telah ditetapkan
- Telah terjadi pungli (kongkalingkong) antara oknum masyarakat dengan pihak sopir
- Muatan truk yang melebihi kapasitas tonase.
- Tidak konsisten pihak pemerintah dalam menerapkan aturan
- Tidak adanya pengontrolan atau pemeriksaan dari aparat kepolisian dan Dishub Kabupaten dan provinsi terhadap operasinya truk tronton.
- elama Agustus dan September telah terjadi 3 kecelakan tragia di jalur Legok-Pagedangan.
Tuntutan Warga
Sementara itu, ada delapan tuntutan yang ditekankan dalam aksi tersebut. Mulai dari menuntut ketegasan sikap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam menegakkan Perbup Nomor 46 Tahun 2018, hingga menolak adanya dugaan aksi pungli dilakukan petugas.
Jika tuntutan tersebut tak segera dijalankan, massa mengancam akan menutup total akses jalan Legok-Pagedangan selama 24 jam. Berikut isi tuntutannya:
- Menuntut kepada pihak perusahaan dan sopir truk tronton untuk mematuhi peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 pasal 3 tentang Jam Operasional Truk Angkutan Barang (Tronton) Yaitu Pukul 22.00-05.00 WIB.
- Menuntut sikap tegas Bupati Tangerang untuk mengawal Perbup Nomor 46 Tahun 2018.
- Menindak tegas pengusaha atau sopir yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
- Menuntut kepada Kapolsek Legok, Kapolsek Pagedangan, dan Dishub untuk mengatur dan mengurai kemacetan yang terjadi setiap malam (mulai dari perempatan Jaha sampai Malangnengah)
- Menindak tegas truk yang parkir di badan jalan sebelum jam operasional
- Menambah jumlah personel anggota Dishub yang ada
- Menolak kongkalingkong peraturan antara supir, pengusaha, masyarakat dan pejabat.
- Apabila pihak pengusaha dan sopir tidak mengindahkan tuntutan ini, kami akan menghadap Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menutup jalan Legok-Pagedangan total 24 jam.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Fakta Baru Mayat di Cikupa: Diduga Tewas Sepekan, Dibungkus Plastik dan Karung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Akhir Pekan Makin Seru! 12 Link Dana Kaget Hari Ini Beredar, Langsung Cair Kalau Kamu Cepat
-
Benarkah SMAN 72 Jakarta Ditinggalkan Siswa Pasca Ledakan? Ini Fakta Mengejutkan dari Bang Doel
-
7 Mobil Bekas untuk Mobil Harian bagi Pengguna Berbudget di Bawah Rp70 Juta
-
8 Tips Cek Suara Mesin untuk Deteksi Kerusakan Saat Test Drive bagi Pencari Mobil Bekas
-
Aksi Bersih-bersih Barang Ilegal: Menteri Purbaya Tepis Tawaran Pajak dari Pedagang Thrifting