SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta telah menetapkan akan menggelar rapat paripurna persetujuan terkait interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan besok, Selasa (27/9/2021).
Terkait ini, Fraksi Gerindra DPRD DKI menilai penentuan jadwal rapat paripurna tersebut memiliki kejanggalan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif mengaku mendapatkan kabar penentuan jadwal paripurna seperti diakal-akali.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, awalnya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi.
"Undangan rapat Bamus agendanya tidak tercantum tentang interpelasi, itu kan jadi akal-akalan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Syarif menyebut, pihak Bamus secara mendadak membahas soal penentuan jadwal paripurna persetujuan interpelasi. Padahal, tidak ada rencana mengenai pembahasan itu dari undangan awal.
"Justru itu, saya mau tanya paripurna apa, undangannya belum ada, nanti kita lihat undangannya dulu, undangan besok paripurna, harus sama dengan undangan rapat Bamus," ucapnya.
Karena itu, ia menyebut fraksinya belum mau mengambil sikap terkait hal ini. Pihaknya mau mencocokkan undangan paripurna besok dengan undangan rapat Bamus tadi sebelum menentukan sikap.
"Silahkan di-crosscheck, apakah undangan dalam agenda bamus itu, menyebut hari ini rapat bamus tentang rapat paripurna jadwal interpelasi? Nanti kalau ada disandingkan dengan paripurna besok," katanya.
Baca Juga: Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok
Sebelumnya, setelah pengajuan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan selama satu bulan, DPRD DKI Jakarta akhirnya selesai menentukan jadwalnya. Rencananya rapat persetujuan untuk memanggil Anies terkait Formula E bakal digelar besok, Selasa (27/9/2021).
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia sudah selesai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal paripurna interpelasi.
"Tanggal 28 besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).
Prasetio mengatakan usulan interpelasi sudah sesuai aturan. Minimal ada 15 orang anggota DPRD yang mengajukannya.
Sejauh ini sudah ada 33 orang anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP dan PSI yang sudah mengajukan Interpelasi. Artinya, syarat minimal anggota dewan untuk memanggil Anies telah terpenuhi.
Dengan demikian, maka pimpinan DPRD bisa menggelar rapat Bamus untuk menentukan kapan rapat paripurna akan ditentukan.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
Kronologi Thomas Djiwandono Masuk BI: Dari Bendahara Gerindra, Wamenkeu, hingga Deputi Gubernur
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Sosok yang Fotonya jadi Cover MP3 Akhirnya Muncul, Ngaku Malu saat Viral
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap