Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 27 September 2021 | 19:49 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]

SuaraJakarta.id - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) memberhentikan Viani Limiardi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi Juru Bicara DPP PSI Aryo Bimo saat dikonfirmasi oleh wartawan di Jakarta, Senin (27/9/2021).

"Betul, betul, betul diberhentikan," kata Aryo.

Namun Aryo belum bisa menyampaikan alasan pemberhentian Viani sebagai Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Dianggap Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Tak Akan Hadiri Paripurna Soal Interpelasi Besok

"Kalau secara umum, intinya sebentar lagi ada arahan partai," tutur Aryo.

Sementara itu, Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka saat dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan yang jelas karena sedang fokus pada langkah interpelasi di DPRD DKI Jakarta.

"Nah ini ditunggu ya infonya ya, karena saat ini teman-teman lagi fokus untuk interpelasi," ujarnya.

Dari kabar yang beredar, DPP PSI memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran. Salah satunya dugaan menggelembungkan laporan dana reses.

Kabarnya, surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Baca Juga: Minta Stop Arahkan Tuduhan PKI ke Orang Lain, Dedek: Kami Tak Percaya PKI Bangkit

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI tidak hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, namun juga memberhentikannya sebagai kader.

Namun demikian, pihak PSI tidak ada yang membeberkan secara detil alasan pemecatan Viani sebagai kader maupun anggota DPRD DKI Jakarta. [Antara]

Load More