Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 27 September 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraJakarta.id - Sebanyak delapan pemuda yang merupakan komplotan begal dibekuk aparat kepolisian Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (19/7/2021).

Aksi itu bermula ketika para pemuda ini berkumpul di kawasan Kapuk, Cengkareng, untuk mencari lawan tawuran.

"Mereka janjian berkumpul di bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Setelah berkumpul, mereka berkeliling mencari lawan untuk menggelar aksi tawuran. Karena tak kunjung mendapat lawan, segerombolan pemuda ini memutuskan mencari pengendara motor untuk dibegal.

Baca Juga: Viral Tawuran di Probolinggo Gegara Saling Blayer, Warganet: Riil Beban Orang Tua

Mereka pun bertemu dua korban berinisial DP (19) dan DPW (19) yang sedang berboncengan saat melewati Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat pukul 01.00.

Polisi saat melakukan olah TKP kasus begal di Kalideres, Jakarta Barat. (dok polisi)

Salah satu korban yang berinisial DPW langsung dianiaya oleh gerombolan pemuda itu dengan senjata tajam.

"Pada saat bertemu korban langsung dianiaya lalu korban jatuh lalu motor korban diambil," kata Hasoloan.

Karena perbuatan para pelaku, DPW jatuh ke aspal dan mengalami luka yang cukup parah sedangkan DP hanya mengalami luka ringan.

Salah satu warga yang melihat peristiwa tersebut pun langsung menolong korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

Baca Juga: DOR! Dua Tersangka Begal Tewas Ditembus Peluru Polisi di Bandar Lampung

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan korban dan saksi yang ada di lokasi.

Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat menggelar jumpa pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/9/2021). Antara/HO Humas Polres Jakarta Barat

Selang beberapa saat kemudian, petugas berhasil menangkap seluruh pemuda tersebut. Dari 15 yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat langsung dalam aksi pembegalan.

"Delapan kami amankan, tiga masih di bawah umur," kata Hasoloan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Beserta Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. [Antara]

Load More