Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 September 2021 | 06:30 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]

SuaraJakarta.id - Viani Limardi angkat bicara terkait kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Viani mengaku baru mengetahui kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan kader PSI dari media massa.

Sebab, lanjut dia, sampai saat ini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.

"Saya juga baru tahu dari media dan kenapa jadi ramai begini. Padahal surat resminya sampai detik ini saya belum terima," ujar Viani Limardi saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Sebut 7 Fraksi Tolak Interpelasi Formula E

"Sampai saat ini saya belum terima SK nya, makanya saya tidak tahu. Kita tunggu SK nya ya," Viani menambahkan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi (Instagram/ms.tionghoa)

Diberitakan sebelumnya, Viani Limardi dipecat dari keanggotaan DPRD DKI Jakarta dan kader partai oleh DPP PSI dengan alasan sejumlah pelanggaran.

Diantaranya tidak mematuhi Instruksi DPP PSI setelah melanggar peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (12/8).

Kemudian, Viani Limardi juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020.

Baca Juga: Dipecat Sebagai Anggota DPRD DKI dan Kader PSI, Viani: Saya Belum Terima SK-nya

Dan terakhir, Viani Limardi dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Ketum PSI Grace Natalie. [Suara.com/Tio]

Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader partai.

Terkait dengan berbagai "kesalahan" yang ditulis dalam surat tersebut, termasuk soal penggelembungan anggaran reses, Viani Limardi menyatakan hal tersebut tidak benar, namun dia masih enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.

"Tidak benar tapi sebelum saya klarifikasi poin per poin, nanti saya tunggu aja surat resminya dulu. Jadi partai itu harus kirim ke saya surat resminya karena sampai detik ini belum saya terima. Jadi malam ini sampai situ dulu nanti kalau saya terima surat saya sampaikan kembali," tuturnya.

Viani Limardi menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih anggota DPRD DKI resmi. Sehingga akan mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut, termasuk paripurna di DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9/2021).

"Saya hadir (paripurna besok), saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI," tutur Viani Limardi.

Load More