SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna soal Formula E Jakarta di Gedung DRPD DKI hari ini, Selasa (28/9/2021).
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak. Ia menyebut hal itu urusan internal DPRD DKI.
"Tidak ada tanggapan khusus karena itu kan proses internal," kata Anies ketika menghadiri puncak peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021).
Anies enggan berkomentar lebih jauh soal proses hak DPRD meminta keterangan itu kepada dirinya selaku gubernur mengenai kebijakan Pemprov DKI yang penting dan strategis, salah satunya soal Formula E.
"Kita lihat saja seperti apa, begitu ya, terima kasih," ucap Anies, singkat.
Diketahui, interpelasi Formula E Jakarta diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI menuturkan rapat paripurna interpelasi rencananya digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari dua fraksi karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo, Senin (27/9).
Rapat paripuna tersebut bakal menentukan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak.
Baca Juga: Hari Rabies Sedunia, Anies: Targetnya Jakarta Jadi Kota Ramah Hewan
Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi.
Adapun total jumlah wakil rakyat DKI di Kebon Sirih itu saat ini mencapai 105 orang.
Jika ingin terwujud, DPRD DKI harus menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.
7 Fraksi Tolak Interpelasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan bahwa tujuh fraksi menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E.
Politisi senior Partai Gerindra itu menilai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan agenda paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.
Berita Terkait
-
DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa Lahan Kwini dan Kodam Jaya
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
-
KJP Jangan Diputus di Tengah Tahun Ajaran Gara-Gara Pergeseran Desil
-
Kisruh Bansos di Jakarta: Data Salah Sasaran, Warga Miskin Gigit Jari
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Masih Terasa di Jakarta, 100 Dus Masker Dibagikan
-
Yohanis Agabi Mahuze: Jangan Biarkan Adat Malind Maklew Terputus di Tengah Zaman