SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna soal Formula E Jakarta di Gedung DRPD DKI hari ini, Selasa (28/9/2021).
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak. Ia menyebut hal itu urusan internal DPRD DKI.
"Tidak ada tanggapan khusus karena itu kan proses internal," kata Anies ketika menghadiri puncak peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (28/9/2021).
Anies enggan berkomentar lebih jauh soal proses hak DPRD meminta keterangan itu kepada dirinya selaku gubernur mengenai kebijakan Pemprov DKI yang penting dan strategis, salah satunya soal Formula E.
"Kita lihat saja seperti apa, begitu ya, terima kasih," ucap Anies, singkat.
Diketahui, interpelasi Formula E Jakarta diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sekaligus Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI menuturkan rapat paripurna interpelasi rencananya digelar pada Selasa, 28 September 2021 pukul 10.00 WIB.
"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai. Ada usulan dari dua fraksi karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," kata Prasetyo, Senin (27/9).
Rapat paripuna tersebut bakal menentukan akankah DPRD melakukan interpelasi atau tidak.
Baca Juga: Hari Rabies Sedunia, Anies: Targetnya Jakarta Jadi Kota Ramah Hewan
Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi.
Adapun total jumlah wakil rakyat DKI di Kebon Sirih itu saat ini mencapai 105 orang.
Jika ingin terwujud, DPRD DKI harus menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.
7 Fraksi Tolak Interpelasi
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan bahwa tujuh fraksi menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E.
Politisi senior Partai Gerindra itu menilai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan agenda paripurna hak interpelasi DPRD DKI dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.
Berita Terkait
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Anies Baswedan Bertemu Tiga Bocah Kosong, Ikuti Salam Catheez hingga Dipanggil Abah
-
Bertemu 3 Bocah Kosong, Anies Baswedan Nurut Diajari Salam Aneh Catheez hingga Dipanggil Abah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?