Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 28 September 2021 | 16:52 WIB
Polisi melakukan penyelidikan di TKP penembakan dukun di Pinang, Tangerang, Minggu (19/9/2021). [Suara.com/Jehan Nurhakim]

"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya (korban) sebagai paranormal," imbuhnya.

Kekinian M, K dan S telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Load More