SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang menangkap tujuh pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial MAI di Teluk Naga, Kota Tangerang, pada Senin (6/9/2021).
"Ini kejadian hari Senin lalu tanggal 6 September 2022 pukul 06.00 WIB pagi di daerah Taman Teluk Naga. Tindak pidana pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korban satu orang atas nama MAI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Yusri mengungkapkan ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Mirisnya, empat tersangka utama yang merupakan otak dalam kasus tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
"Empat pelaku utama sebagai inisiator ini anak di bawah umur," ujar Yusri.
Baca Juga: Tujuh Pelaku Pembunuhan di Teluknaga Tertangkap, Empat Masih Anak di Bawah Umur
Adapun motif pengeroyokan tersebut adalah dendam antara salah satu tersangka utama dengan korban. Tersangka kemudian mengajak tujuh rekannya untuk menyusun rencana untuk kemudian memancing korban keluar dan membunuhnya.
"Pelaku utama buat akun yang menyamar sebagai wanita kemudian mengajak korban untuk berkencan di satu tempat, tujuannya untuk memancing korban keluar," tutur Yusri.
Setelah berhasil memancing korban keluar, para tersangka ini kemudian mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.
Jasad korban kemudian ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Hasil olah TKP tersebut mengarah ke identitas tujuh tersangka yang kemudian langsung diciduk oleh petugas, namun satu orang lagi masih dalam pengejaran oleh petugas.
Baca Juga: Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Paranormal tanpa Saksi Mata
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia