Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 28 September 2021 | 20:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang menangkap tujuh pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial MAI di Teluk Naga, Kota Tangerang, pada Senin (6/9/2021).

"Ini kejadian hari Senin lalu tanggal 6 September 2022 pukul 06.00 WIB pagi di daerah Taman Teluk Naga. Tindak pidana pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korban satu orang atas nama MAI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Yusri mengungkapkan ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Mirisnya, empat tersangka utama yang merupakan otak dalam kasus tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

"Empat pelaku utama sebagai inisiator ini anak di bawah umur," ujar Yusri.

Baca Juga: Tujuh Pelaku Pembunuhan di Teluknaga Tertangkap, Empat Masih Anak di Bawah Umur

Adapun motif pengeroyokan tersebut adalah dendam antara salah satu tersangka utama dengan korban. Tersangka kemudian mengajak tujuh rekannya untuk menyusun rencana untuk kemudian memancing korban keluar dan membunuhnya.

"Pelaku utama buat akun yang menyamar sebagai wanita kemudian mengajak korban untuk berkencan di satu tempat, tujuannya untuk memancing korban keluar," tutur Yusri.

Setelah berhasil memancing korban keluar, para tersangka ini kemudian mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Jasad korban kemudian ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Hasil olah TKP tersebut mengarah ke identitas tujuh tersangka yang kemudian langsung diciduk oleh petugas, namun satu orang lagi masih dalam pengejaran oleh petugas.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Paranormal tanpa Saksi Mata

Akibat perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

Load More