SuaraJakarta.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemicu kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 narapidana pada, Rabu (8/9/2021) dini hari, karena instalasi kelistrikan tidak sesuai standar.
"Penyebab dari korsleting listrik adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan, tidak terkontrol melalui MCB (Miniature Circuit Breaker)," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menjelaskan MCB tersebut berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting. Namun karena instalasi listrik di Blok C2 Lapas Tangerang tidak dipasang sesuai standar, saat terjadi korsleting, aliran listrik tidak terputus hingga berujung kebakaran.
"Ketika ini (instalasi listrik) dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan, itu penyebab titik apinya," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Pegawai dan Satu Napi Ditetapkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Perannya?
Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan Lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut.
Tersangka kedua yakni RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Secara total penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang.
Baca Juga: 48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka
Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.
Selain pegawai dan pejabat lapas, polisi juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran. [Antara]
Berita Terkait
-
Terungkap! Polisi di Jambi Dibunuh Gegara Utang Ratusan Ribu, Pelaku Anggota Ormas
-
15 Mahasiswa Trisaksi yang Demo Peringatan Reformasi Masih Ditahan Polisi
-
Sebagai Bentuk Menjaga Ibu, Abidzar Al Ghifari Dampingi Umi Pipik Lapor Polisi
-
Abidzar Temani Umi Pipik Sambangi Polda Metro Jaya, Mau Laporkan Siapa?
-
Karyawati di Cilandak Bobol Kantor Gegara Bos Nunggak Gaji, Terungkap Gegara Ibu Kos Endus Bau Busuk
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Sekarang!
-
Link DANA Kaget Aktif, Rezeki Nomplok Digital Cuma Sekali Klik di Sini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!