SuaraJakarta.id - Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, Augustinus alias Aga menyatakan Anggota DPRD dari Fraksi PSI Viani Limardi sudah mengembalikan dana lebih saat reses pada bulan Maret 2021. Pihaknya mencatat sudah tak ada dana lebih yang dipegang oleh Viani.
Aga menjelaskan, begitu selesai reses, pihaknya selalu rutin memeriksa laporan dari para anggota dewan. Begitu ada kekurangan, maka akan langsung diminta segera dikembalikan.
"Kami berikan sebesar Rp300 juta untuk reses. Nanti ketika surat pertanggungjawaban (SPJ) atau kwitansinya kurang dari Rp300 juta, misalnya Rp250 juta, kami akan minta," kata Aga saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Aga menjelaskan, pemeriksaan atau verifikasi laporan keuangan sudah rutin dilakukan tim keuangan. Dalam waktu satu bulan, pengembalian dana biasanya sudah rampung.
"Karena ini kan bulan september ya. Kita itu sebulan saja sudah kita selesaikan kok," jelasnya.
Aga tak merinci berapa dana reses di bulan Maret yang dikembalikan Viani. Namun, karena di bulan September ini sudah tidak ada dana yang perlu ditagih, maka ia menyimpulkan Viani sudah tak memiliki utang dana reses kepada pihaknya.
"Kalau logika saya bulan Maret itu sudah selesai, artinya bu Viani mengembalikan. Tapi secara rijit nominalnya saya harus cek dulu administrasinya," tuturnya.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI akhirnya angkat bicara mengenai kabar pemecatan terhadap Anggota DPRD DKI Viani Limardi. Informasi didepaknya Viani sebagai kader PSI dibenarkan.
Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan pihaknya mengeluarkan surat pemecatan terhadap Viani sejak 25 September lalu. Mulai saat itu, Viani sudah bukan kader dari PSI.
Baca Juga: Dilaporkan karena Gelar Rapat Interpelasi Anies, Prasetio: Saya Siap Diperiksa BK DPRD DKI
"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021," ujar Viani kepada wartawan, Rabu (29/9).
Isyana menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan ini setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI. Isyana juga membantah telah membungkam karena Viani telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan.
“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.
Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.
"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” jelasnya.
Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan