SuaraJakarta.id - Tersangka kasus pedofilia terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, bertambah satu orang.
Tersangka baru tersebut juga oknum guru pesantren berinisial IM (20). Tersangka merupakan rekan dari J (22) yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.
Penangkapan tersangka IM setelah Subdit IV Renakta Polda Sumsel memeriksa J dan para korban sebelumnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, tiga di antara para korban IM adalah bocah usia TK dan SMP.
"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya," ujarnya, Kamis (30/9/2021), dikutip dari Antara.
Tulus menjelaskan, modus tersangka IM sama dengan yang dilakukan tersangka J. Mereka merayu korban dan mengancam apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.
Akibat ancaman itu para korban cenderung menutup diri, dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka kepada penyidik.
Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.
"Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi," ujarnya pula.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pedofil Guru Ponpes: Pelaku Mengaku Korban Asusila saat Anak-Anak
Atas kasus pedofilia itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya pula.
Berita Terkait
-
Neraka 8 Tahun di Pesantren Sumenep: Pengasuh Jadi Predator Seks, Satu Santri Hamil Lalu Digugurkan
-
Modus Ajak Nikah, Pengasuh Ponpes di Kubu Raya Tega Cabuli Tiga Muridnya
-
Ponpes Besuk Fatwakan Sound Horeg Haram, MUI Jatim: Metodenya Sahih dan Tepat
-
Kim Soo-hyun Kembali Bantah Tuduhan Pedofilia kepada Kim Sae-ron
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up
-
Hindari 5 Warna Cat Ini Agar Ruang Tamu Mungil Tidak Terasa Sempit
-
Rahasia MUA: 5 Bedak Premium Kunci Riasan Pengantin Flawless dan Anti-Geser
-
Indonesia Bicara Baik: Membangun Narasi Positif di Tengah Kebisingan Digital