Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 16:15 WIB
Polsek Tebet menyita sejumlah celurit yang diamankan dari belasan anak yang hendak tawuran, Jumat (1/10/2021). [Ist]

SuaraJakarta.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet mengamankan 14 orang yang hendak melakukan aksi tawuran. Sebanyak 13 di antaranya masih berstatus di bawah umur.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, pihaknya turut menyita senjata tajam sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya berupa celurit, stik golf, hingga busur panah.

"Ada stik golf dan busur panah, di video yang lepaskan busur panah, ini panahnya," kata Alex kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Alex mengemukakan sebanyak 11 pelaku diamankan saat hendak melakukan aksi tawuran di depan SDN 07 Menteng Dalam, pada 25 September 2021.

Baca Juga: Akhirnya Bupati Karawang Evaluasi PTM Setelah Tawuran Pecah Setelah Sekolah

Sedangkan tiga lainnya diamankan di Jalan Bukit Duri Tanjakan, pada 30 September 2021.

"Dari patroli siber yang dilakukan tim siber Polsek Tebet, kami berhasil melaksanakan preventive strike. Artinya belum terjadi tawuran, mereka baru tantang-menantang antarkelompok di Instagram, kami berhasil mengamankan,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Hak.

Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Kami masih akan telusuri 13 anak yang berhadapan dengan hukum dan punya sajam ini apakah mereka masih sekolah atau tidak," pungkas Alex.

Baca Juga: Pemenggalan dan Granat dalam Perang Antar Geng di Penjara Ekuador

Load More