SuaraJakarta.id - Aplikasi PeduliLindungi direncanakan untuk ditambah beberapa fitur sehingga menjadi aplikasi PeduliLindungi menjadi superapp (aplikasi super). Fitur yang bakal ditambahkan antara lain pembayaran digital.
Menanggapi rencana pemerintah menjadikan PeduliLindungi sebagai superapp, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah memastikan aspek keamanan data bagi para penggunanya.
"Pemerintah harus memastikan dan menjamin aspek sekuriti selain fungsi seperti ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadi. Jangan bicara tambah fungsi menjadi superapp kalau keamanan data pengguna belum memadai," kata Sukamta dikutip dari Antara, Minggu (3/10/2021).
Menurut dia, pemerintah harus belajar dari pengalaman bocornya data aplikasi e-hac dan sudah terlalu sering terjadinya kebocoran data pribadi.
Oleh sebab itu, dia menilai wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek keamanan karena masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan dari negara.
"Jangan sampai ada lagi kebocoran data dan sikap pengelola yang terkesan saling lempar tangung jawab yang berakibat warga tercederai haknya dan menanggung kerugian," ujarnya.
Sukamta memandang perlu ada perbaikan terhadap aplikasi PeduliLindungi karena masih terdapat ketidakstabilan aplikasi dan kerepotan pelaksanaannya di lapangan.
Hal itu, menurut dia, tergambar dari banyaknya keluhan warga, seperti tidak semua warga negara memiliki telepon pintar, sehingga harus mencari solusinya.
"Jangan hanya karena seseorang tidak memiliki telepon pintar lantas mempersulit warga untuk beraktivitas. Negara perlu memfasilitasi warga yang tidak bisa menggunakan smartphone karena berbagai persoalan tersebut," katanya.
Baca Juga: Puluhan Hotel di Batam Masih Menunggu Penerapan Sistem QR Code PeduliLindungi
Menurut dia, vendor harus mengevaluasi dan membuat aplikasi PeduliLindungi yang nyaman dan user friendly, jangan malah membuat repot pengguna.
Ia menekankan bahwa pada dasarnya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dapat berpergian.
Selain itu, Sukamta juga menyoroti terkait dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan pelacakan di setiap mobilitas masyarakat.
"Kalau untuk kepentingan penanggulangan pandemi, misalnya sebagai syarat berpergian, ini masih bisa dimengerti namun dengan banyak catatan. Akan tetapi, kalau untuk kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM warga, itu yang perlu dipertimbangkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Akun Palsu Ahmad Sahroni Bertebaran, NasDem Siap Bawa ke Ranah Hukum
-
Dicopot dari Pimpinan Komisi III, Kini Ahmad Sahroni Jadi Anggota Biasa Komisi I: Apa Saja Tugasnya?
-
Komisi III DPR RI Membidangi Apa? Sahroni Dicopot dari Jabatan Pemimpin
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis